Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. H. Muslich Ks, M.Ag
dc.contributor.authorSyahfariza
dc.date.accessioned2021-09-07T04:15:41Z
dc.date.available2021-09-07T04:15:41Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32239
dc.description.abstractPada ayat Alqur’an Surat Al-Hujurat ayat 9 Allah menganjurkan kepada manusia agar dapat menyelesaikan sengketa melalui Hakam agar dapat menyelesaikan suatu perselisihan dengan seadil-adilnya. Hal ini sejalan dengan sifat tahkim yang sifat penyelesaian sengketanya bersifat konsensus (kesepakatan) dengan cara negosiasi. Agar dapat diselesaikan tanpa melalui proses litigasi. Dalam hadits Nabi SAW di atas beliau secara tegas mengajukan semua sengketa yang menyangkut permasalahan antar manusia (haq al adam) untuk diselesaikan sendiri secara damai, peradilan diformulasikan sebagai diri Rasulullah dalam jabatan hakim dan beliau melarang persengketaan sahabat sampai ke tangannya, karena apabila hal itu terjadi, maka beliau akan memutuskannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan sifat mediasi yang tidak memutus. Pentingnya mediasi dalam penyelesaian perkara di pengadilan dimaknai bukan sekedar upaya untuk meminimalisir perkara-perkara yang masuk ke Pengadilan baik itu pada Pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, sehingga badan peradilan dimaksud terhindar dari adanya timbunan perkara, namun lebih dari itu Mediasi dipahami dan diterjemahkan dalam proses penyelesaian sengketa secara menyeluruh dengan penuh kesungguhan untuk mengakhiri suatu sengketa yang tengah berlangsung. Walaupun dalam kenyataannya setiap perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri sebagian besar tidak dapat didamaikan lagi dengan upaya perundingan, namun itu bukan berarti upaya ini kita matikan sama sekali, akan tetapi justru itu yang menjadi tantangan bagi mediator khususnya hakim untuk bisa memainkan perannya sebagai mediator yang ulung dengan menerapkan kemampuan dan kemahirannya secara maksimal.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMediasi terhadap Dua Pihak Yang Perkara di Pengadilan Negerien_US
dc.subjectPandangan Hukum Islamen_US
dc.titleMediasi terhadap Dua Pihak Yang Perkara di Pengadilan Negeri Dalam Pandangan Hukum Islamen_US
dc.Identifier.NIM07421012


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record