Show simple item record

dc.contributor.advisorDR. Suparman Marzuki S.H., M.Si.
dc.contributor.author07410431 Tommy Apriando
dc.date.accessioned2021-09-07T03:33:41Z
dc.date.available2021-09-07T03:33:41Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32237
dc.description.abstractPenulisan ini berjudul PERADILAN MILITER DAN PENEGAKAN HAM (Studi Tentang Peradilan Militer Terhadap Pelaku Pelanggaran HAM di Papua). Penelitian ini diawali dari kegelisahan penulis mengenai keadaan penegakan hukum dan hak asasi manusia di era transisi demokrasi yang buruk. Penegakan hukum sering sekali di politisasi sehingga sukar bagi para pencari keadilan mendapatkan hak-hak mereka. Proses penegakan hak asasi manusia melalui jalur peradilan terkadang hanya sebagai alat impunity. Peradilan malah menjadi pelindung dan medan pembelaan para pelaku pelanggaran HAM. Selain itu diacuhkannya keberadaan korban,peradilan juga menjadi tempat untuk mensucikan motif dan tindakan para pelaku. Permasalahan utama yang ingin dijawab dan dijabarkan dalam penulisan ini adalah, pertama, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peradilan militer terhadap pelaku pelanggaran HAM di Papua, dan kedua, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peradilan militer di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif-sosiologis, mengingat bahwa permasalahan yang akan diungkap mengenai pelaksanaan peradilan militer di Papua yang dirasa oleh para pembela dan korban para pencari keadilan masih belum bisa merasakan hal tersebut. Selain itu, penelitian ini juga akan mengkaji pelaksanaan peradilan militer di Indonesia, serta mengkaji perihal penting yang harus diubah dalam pelaksanaan peradilan militer yang lebih mengedepankan prisip independensi peradilan, sekaligus membahas amandemen undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan militer, terkait relevansinya dengan penegakan hak asasi manusia. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan peradilan militer terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia menyimpang dari prinsip fair trial. Peradilan militer juga dijadikan alat melanggengkan impunity. Sehingga proses peradilan militer tidak ubahnya sebagai “peradilan semu” dan akses untuk mendapatkan keadilan sudah pasti sukar didapatkan oleh para korban. Selain itu, pelaksanaan peradilan militer di Indonesia masih jauh dari akuntabilitas publik dan prinsip peradilan yang independen. Sehingga untuk melakukan perubahan pelaksaan peradilan militer di Indonesia perlu desakan publik untuk mendorong perubahan peradilan militer di Indonesia bisa berjalan secara efektif dengan mengedepankan asas-asas hukum dan prinsip peradilan serta mengedepankan hak asasi manusia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeradilan Militer dan Penegakan HAMen_US
dc.subjectStudi Tentang Peradilan Militer Terhadap Pelaku Pelanggaran HAM di Papuaen_US
dc.titlePeradilan Militer dan Penegakan HAM (Studi Tentang Peradilan Militer Terhadap Pelaku Pelanggaran HAM di Papua)en_US
dc.Identifier.NIM07410431


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record