| dc.contributor.author | 04410386 | |
| dc.date.accessioned | 2021-09-03T05:58:14Z | |
| dc.date.available | 2021-09-03T05:58:14Z | |
| dc.date.issued | 2008 | |
| dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32181 | |
| dc.description.abstract | Judul Skripsi ini mengenai Kesiapan Pemerintah Kota Yogyakarta Dalam Mengimplementasikan PP Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Atau Kota. Hal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah dengan ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur banyak hal mengenai kebebasan sebuah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah. Namun dari kemunculannya hingga tahun 2007 belum ada Peraturan Pemerintah terhadap pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tersebut. Akhirnya pada tanggal 23 Juli 2007, diundangkanlah PP Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. Selanjutnya menjadi tugas bagi masing-masing pemerintah daerah untuk dituangkan kembali dalam bentuk Perda sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Sehingga yang menarik untuk diteliti disini mengenai kesiapan Pemkot Yogyakarta dalam mengimplementasikan PP baru tersebut di Kota Yogyakarta.
Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu data diperoleh di lapangan ditunjang sumber data sekunder ditarik dalam kesimpulan dengan menggunakan Yuridis Normatif. Kemudian disajikan secara deskriptif untuk mendapatkan jawaban permasalahan yang dikehendaki.
Hasil penelitian bahwa Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan Raperda Urusan Pemerintahan Daerah Kota Yogyakarta sebagai dasar pelaksana dari PP Nomor 38 tahun 2007 dan wujud kesiapan Pemkot. Namun tidak semua urusan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 tersebut dilaksanakan semdiri sepenuhnya oleh pemkot. Ada beberapa urusan wajib dan pilihan yang memang tetap diatur dalam Raperdan sebagai antisipasi saja,namun pada dalam pelaksanaannya nanti akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan instansi pusat yang terkait. Kemudian ada juga kendala yang dihadapi Pemkot terkait dengan pemaknaan kata “skala” dalam setiap pembagian wewenang. Belum jelasnya parameter yang dijadikan pemaknaan kata “skala” dalam tiap pembagian urusannya. Menimbulkan kekhawatiran Pemkot bila nantinya Raperda tersebut disahkan akan terjadi kembali tumpang tindih pelaksanaan wewenang akibat ketidakjelasan pemberian makna “skala”, karena pada dasarnya materi yang termuat dalam skala propinsi, dan skala kabupatan serta skala kota adalah sama. Tergantung lagi bagaimana masing-masing pemerintah mengkoordinasikannya.
Adanya PP Nomor 38 tahun 2007 ini telah memberikan batas-batas kewenangan yang jelas dan terperinci antar masing-masing jenjang pemerintahan. Khususnya di Kota Yogyakarta, memberikan kemudahan bagi Pemkot untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakatnya dalam pengaturan pelayanan perijinan di Kota Yogyakarta. Pemkot telah memberikan kemudahan yang telah sesuai dengan kebutuhan Kota dan masyarakatnya. Sehingga kemunculan Raperda Urusan ini diharapkan dapat menjadi solving problem terhadap permasalahan-permasalahan lain yang timbul sebelum kemunculan PP Nomor 38 tahun 2007 ini. Sehingga nantinya pelaksanaan otonomi daerah ini sesuai dengan cita-citanya. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Kesiapan Pemerintah Kota Yogyakarta | en_US |
| dc.subject | Implementasikan PP Nomor 38 Tahun 2007 | en_US |
| dc.subject | Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah | en_US |
| dc.subject | Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota | en_US |
| dc.title | Kesiapan Pemerintah Kota Yogyakarta Dalam Mengimplementasikan PP Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 04410386 | |