Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Program Komputer Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui bagaimana realisasi perlindungan hukum hak cipta terhadap program komputer di Indonesia serta penyelesaian hukum terhadap pembajakan program komputer menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: apakah perlindungan hukum hak cipta terhadap program komputer sudah diterapkan di Indonesia?; Bagaimana penyelesaian hukum terhadap pembajakan program komputer menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara dengan studi dokumen/pustaka yang mana melakukan pencarian, pengumpulan, dan mempelajari data yang berupa buku-buku, literatur, Undang-Undang, maupun data melalui media elektronik. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis-formal. Hasil studi ini menunjukkan bahwa bahwa sebuah karya cipta berupa program komputer tersebut hak eksklusifnya dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak ciptanya maka harus dilindungi oleh hukum dari tindakan yang melawan hukum. Perlindungan hukum baik represif maupun preventif terhadap program komputer sangat dibutuhkan selain untuk melindungi program komputer tersebut juga untuk tetap menciptakan iklim yang kondusif bagi pencipta untuk tetap berkarya menghasilkan karya-karya baru lagi. Penyelesaian hukum yang dapat ditempuh untuk kasus pembajakan program komputer menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 adalah melalui dua instrumen yaitu hukum pidana dan perdata,selain itu juga ada alternatif penyelesaian sengketa melalui negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbritase.
Collections
- Law [2504]