Pelaksanaan Perjanjian Kerja Pada Industri Genteng Sokka di Kabupaten Kebumen
Abstract
Penelitian ini berjudul PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA PADA INDUSTRI GENTENG SOKKA DI KABUPATEN KEBUMEN. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya perjanjian kerja pada industri genteng sokka di Kabupaten Kebumen yang dilakukan secara lisan. Walaupun pada dasarnya perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis manupun lisan akan tetapi perjanjian yang dibuat secara tertulis akan lebih menjamin pemenuhan hak-hak para pihak dan menjamin kepastian hukum jika terjadi wanprestasi. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis akan mencantumkan hak dan kewajiban para pihak sehingga kecil kemungkinan jika para pihak melanggar perjanjian yang para pihak sepakati. Penelitian ini juga mengulas tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang belum terlaksana di lingkungan industri genteng sokka di Kabupaten Kebumen.
Permasalahan utama yang ingin dijawab dari penelitian ini adalah bagaimana kekuatan hukum perjanjian kerja yang dibuat secara lisan dan bagaimana penyelesaian jika terjadi wanprestasi mengingat perjanjian kerja dibuat secara lisan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan serta bagaimana pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada indutri genteng sokka di Kabupaten Kebumen sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif, data yang diperoleh kemudian dianalisis dari sudut pandang atau menurut ketentuan hukum/peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan perjanjian kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Penggalian data dilakukan dengan wawancara terhadap para pekerja yang bekerja pada industri genteng sokka di Kabupaten Kebumen dan pemilik industri genteng sokka.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara lisan antara pekerja dan pemilik industri genteng sokka di Kabupaten Kebumen sudah berlangsung sejak awal berdirinya industri genteng sokka dan sudah menjadi kebiasaan yang berlangsung terus menerus dan dapat diterima masyarakat sehingga timbulah suatu kebiasaan hukum yang dianggap sebagai hukum dan mengikat para pihak. Tingkat pendidikan yang rendah menyebabkan para pihak tidak paham terhadap jaminan sosial tenaga kerja yang merupakan hak bagi pekerja. Dengan demikian dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak terlaksana dengan baik dan kesejahteraan pekerja belum terjamin.
Collections
- Law [2314]