Hak Wasiat Wajibah Anak Angkat Dalam Khi Di Indonesia Perspektif Maqashid Syari’ah
Abstract
Dalam peristiwa pengangkatan anak menyebabkan adanya ketentuan hukum baru, yaitu
apabila di kemudian hari orang tua angkat meninggal dunia, maka akan terjadi perubahan sosial
terkait pembagian harta warisan yang dimiliki oleh orang tua angkat. Dalam peraturan pegangkatan
anak yang ada di indonesia, bahwa anak-anak angkat dapat memperoleh hak atas harta peninggalan
orang tua angkatnya melalui jalan wasiat wajibah. Namun terkait pelaksanaan dan pembagian hak
wasiat wajibah masih menjadi hal yang membingungkan dan perdebatan dalam kehidupan
masyarakat. Pertanyaan penelitian (1) Bagaimana Hakim menerapkan hak wasiat wajibah anak
angkat dalam putusannya di Pengadilan Agama?, (2) Bagaimana implementasi Maqashid Syari’ah
terhadap hak wasiat wajibah anak angkat dalam Pasal 209 KHI?. jenis penelitian ini adalah
penelitian deksriptif, dengan pendekatan kualitatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, peneliti turun
langsung ke lapangan untuk mendapatkan dan mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan
penelitian ini. Penetapan wasiat wajibah bagi anak angkat merupakan kewenangan absolut
Pengadilan Agama. Hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan wasiat wajibah bagi anak
angkat mengacu pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan pertimbanganpertimbangan
lainnya. Terkait bagiannya hakim juga telah merujuk pada ketentuan dalam Pasal
209 KHI yaitu memberikan bagian wasiat wajibah anak angkat dan orang tua angkat sebanyakbanyaknya
adalah
1/3
dari
harta
warisan.
dalam
hal
wasiat
wajibah
bagi
anak
angkat
Maqashid
Syari’ah hadir untuk melindungi hak-hak anak angkat dan juga orang tua angkat. Dalam Pasal 209
Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah ditentukan bahwa anak angkat maupun orang tua angkat
berhak mendapatkan harta warisan berupa wasiat wajibah yang besarnya maksimal 1/3 dari harta
warisan.
Collections
- Islamic Law [644]