• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Hak Wasiat Wajibah Anak Angkat Dalam Khi Di Indonesia Perspektif Maqashid Syari’ah

    Thumbnail
    View/Open
    17421200 Feni Rosmala Rosa.pdf (12.94Mb)
    Date
    2021-06-10
    Author
    Feni Rosmala Rosa
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dalam peristiwa pengangkatan anak menyebabkan adanya ketentuan hukum baru, yaitu apabila di kemudian hari orang tua angkat meninggal dunia, maka akan terjadi perubahan sosial terkait pembagian harta warisan yang dimiliki oleh orang tua angkat. Dalam peraturan pegangkatan anak yang ada di indonesia, bahwa anak-anak angkat dapat memperoleh hak atas harta peninggalan orang tua angkatnya melalui jalan wasiat wajibah. Namun terkait pelaksanaan dan pembagian hak wasiat wajibah masih menjadi hal yang membingungkan dan perdebatan dalam kehidupan masyarakat. Pertanyaan penelitian (1) Bagaimana Hakim menerapkan hak wasiat wajibah anak angkat dalam putusannya di Pengadilan Agama?, (2) Bagaimana implementasi Maqashid Syari’ah terhadap hak wasiat wajibah anak angkat dalam Pasal 209 KHI?. jenis penelitian ini adalah penelitian deksriptif, dengan pendekatan kualitatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, peneliti turun langsung ke lapangan untuk mendapatkan dan mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan penelitian ini. Penetapan wasiat wajibah bagi anak angkat merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama. Hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan wasiat wajibah bagi anak angkat mengacu pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan pertimbanganpertimbangan lainnya. Terkait bagiannya hakim juga telah merujuk pada ketentuan dalam Pasal 209 KHI yaitu memberikan bagian wasiat wajibah anak angkat dan orang tua angkat sebanyakbanyaknya adalah 1/3 dari harta warisan. dalam hal wasiat wajibah bagi anak angkat Maqashid Syari’ah hadir untuk melindungi hak-hak anak angkat dan juga orang tua angkat. Dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah ditentukan bahwa anak angkat maupun orang tua angkat berhak mendapatkan harta warisan berupa wasiat wajibah yang besarnya maksimal 1/3 dari harta warisan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31961
    Collections
    • Islamic Law [924]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV