Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Sidik Tono, M. Hum.
dc.contributor.authorFeni Rosmala Rosa
dc.date.accessioned2021-08-25T07:09:34Z
dc.date.available2021-08-25T07:09:34Z
dc.date.issued2021-06-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31961
dc.description.abstractDalam peristiwa pengangkatan anak menyebabkan adanya ketentuan hukum baru, yaitu apabila di kemudian hari orang tua angkat meninggal dunia, maka akan terjadi perubahan sosial terkait pembagian harta warisan yang dimiliki oleh orang tua angkat. Dalam peraturan pegangkatan anak yang ada di indonesia, bahwa anak-anak angkat dapat memperoleh hak atas harta peninggalan orang tua angkatnya melalui jalan wasiat wajibah. Namun terkait pelaksanaan dan pembagian hak wasiat wajibah masih menjadi hal yang membingungkan dan perdebatan dalam kehidupan masyarakat. Pertanyaan penelitian (1) Bagaimana Hakim menerapkan hak wasiat wajibah anak angkat dalam putusannya di Pengadilan Agama?, (2) Bagaimana implementasi Maqashid Syari’ah terhadap hak wasiat wajibah anak angkat dalam Pasal 209 KHI?. jenis penelitian ini adalah penelitian deksriptif, dengan pendekatan kualitatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, peneliti turun langsung ke lapangan untuk mendapatkan dan mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan penelitian ini. Penetapan wasiat wajibah bagi anak angkat merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama. Hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan wasiat wajibah bagi anak angkat mengacu pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan pertimbanganpertimbangan lainnya. Terkait bagiannya hakim juga telah merujuk pada ketentuan dalam Pasal 209 KHI yaitu memberikan bagian wasiat wajibah anak angkat dan orang tua angkat sebanyakbanyaknya adalah 1/3 dari harta warisan. dalam hal wasiat wajibah bagi anak angkat Maqashid Syari’ah hadir untuk melindungi hak-hak anak angkat dan juga orang tua angkat. Dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah ditentukan bahwa anak angkat maupun orang tua angkat berhak mendapatkan harta warisan berupa wasiat wajibah yang besarnya maksimal 1/3 dari harta warisan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAnak Angkaten_US
dc.subjectWasiat Wajibahen_US
dc.subjectMaqashid Syari’ahen_US
dc.titleHak Wasiat Wajibah Anak Angkat Dalam Khi Di Indonesia Perspektif Maqashid Syari’ahen_US
dc.Identifier.NIM17421200


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record