Penerapan E-Litigasi Dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Bantul Pada Tahun 2019-2020
Abstract
Penerapan E-litigasi dalam menyelesaikan perkara perdata terutama pada perkara
perceraian telah diatur dala Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang
pada intinya membahas tentang bagaiman proses pendaftaran, pembayaran, dan
persidagan secara online tanpa harus datang ke Pengadilan. E-litigasi bertujuan untuk
mewujudkan moto dari Mahkamah Agung itu sendiri yakni persidangan dengan cepat,
mudah, dan berbiaya ringan. Peraturan Mahkamah Agung ini dapat dikatakan masih baru
dan hangat sehingga memiliki daya tarik tersendiri untuk dikaji, maka dari itu penulis ingin
meneliti tentang bagaimana penerapan E-litigasi dalam meneyelesaikan perkara
perceraian di Pengadilan Agama Bantul. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana proses persidangan secara online di Pengadilan Agama Bantul dalam
menyelesaikan perkara perceraian apakah memiliki problematika atau keseluruhannya
sudah berjalan dengan baik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan
hasil wawancara dan dokumentasi. Populasi penelitian ini yakni Hakim dari Pengadilan
Agama Bantul, dalam hal ini yakni Bapak Sarnidi sebagai ketua pengadilan Agama Bantul
sekaligus Hakim, ibu Yunita Fauziah sebagai wakil ketua Pengadilan Agama Bantul
sekaligus Hakim, dan mas Dwi Rahmatullah yakni petugas E-Court Pengadilan Agama
Bantul. Dalam penerapan E-litigasi di pengadilan Agama Bantul dalam Kasus perceraian
ternyata masih ada problematika-problematika yang muncul, seperti masalah teknis,
sistem, dan juga sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Bantul.
Collections
- Islamic Law [646]