Pernikahan Sebagai Mīṡāqan Galīẓan Dalam Tafsir Al-Mishbah Dan Tafsir Al-Azhar
Abstract
Pernikahan adalah suatu ikatan suci dengan melakukan ijab kabul yang harus
memperhatikan syarat dan rukun penikahan agar menjadikan ikatan yang sah. Namun
dalam kehidupan pernikahan banyak sekali problematika yang bisa membuat
runtuhnya pernikahan dan berujung perceraian, seperti kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT), poligami, pernikahan muda dan sebagainya. Problematika tersebut kerap
terjadi karena faktor kekerasan fisik, finansial, seksual, dan kekerasan psikologis.
Poligami juga sering terjadi karena istri tidak bisa memberikan keturunan dan tidak
bisa melayani suaminya, namun berpoligami harus memiliki prinsip keadilan dan
kemaslahatan. Pernikahan usia dini sering dilakukan di zaman modern, namun
banyaknya ketidaksiapan untuk berumah tangga secara fisiologis, psikologis dan sosial
ekonomi. Padahal dalam surat An-Nisa’ ayat 21, Allah SWT telah menegaskan bahwa
pernikahan merupakan perjanjian yang sakral (mīṡāqan galīẓan).
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang membahas mengenai mīṡāqan
galīẓan dalam pernikahan yang terdapat pada surat An-Nisa' ayat 21 yang bersumber
pada tafsir Al-Mishbah dan Al-Azhar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian studi
kepustakaan (library research) yang menggunakan metode kualitatif dengan
menggunakan teknik analisis data komparatif serta menggunakan pendekatan analisis
isi (content analysis) suatu karya dari M. Quraish Shihab dan Buya Hamka.
Pada hasil penelitian dapat disimpulkan bahwasanya kedua ulama’ memiliki
banyak perbedaan dalam beberapa hal, yang meliputi metode, corak, sumber, makna
dan bahasa terkait mīṡāqan galīẓan dalam pernikahan. Titik persamaan tersebut
terdapat pada metode penafsiran taḥlīlī yang digunakan oleh kedua mufasir tersebut.
Walaupun bahasa, sumber, dan corak berbeda pada mīṡāqan galīẓan dalam pernikahan,
namun mereka sama-sama menegaskan bahwa pernikahan adalah ikatan yang sakral
dan harus dipertahankan sedemikian rupa.
Collections
- Islamic Law [646]