Show simple item record

dc.contributor.advisorMuhammad Miqdam Makfi, LC, MIRKH
dc.contributor.authorM Nalina Zaky Afif
dc.date.accessioned2021-08-25T06:02:06Z
dc.date.available2021-08-25T06:02:06Z
dc.date.issued2021-06-21
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31943
dc.description.abstractPernikahan adalah suatu ikatan suci dengan melakukan ijab kabul yang harus memperhatikan syarat dan rukun penikahan agar menjadikan ikatan yang sah. Namun dalam kehidupan pernikahan banyak sekali problematika yang bisa membuat runtuhnya pernikahan dan berujung perceraian, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, pernikahan muda dan sebagainya. Problematika tersebut kerap terjadi karena faktor kekerasan fisik, finansial, seksual, dan kekerasan psikologis. Poligami juga sering terjadi karena istri tidak bisa memberikan keturunan dan tidak bisa melayani suaminya, namun berpoligami harus memiliki prinsip keadilan dan kemaslahatan. Pernikahan usia dini sering dilakukan di zaman modern, namun banyaknya ketidaksiapan untuk berumah tangga secara fisiologis, psikologis dan sosial ekonomi. Padahal dalam surat An-Nisa’ ayat 21, Allah SWT telah menegaskan bahwa pernikahan merupakan perjanjian yang sakral (mīṡāqan galīẓan). Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang membahas mengenai mīṡāqan galīẓan dalam pernikahan yang terdapat pada surat An-Nisa' ayat 21 yang bersumber pada tafsir Al-Mishbah dan Al-Azhar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian studi kepustakaan (library research) yang menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik analisis data komparatif serta menggunakan pendekatan analisis isi (content analysis) suatu karya dari M. Quraish Shihab dan Buya Hamka. Pada hasil penelitian dapat disimpulkan bahwasanya kedua ulama’ memiliki banyak perbedaan dalam beberapa hal, yang meliputi metode, corak, sumber, makna dan bahasa terkait mīṡāqan galīẓan dalam pernikahan. Titik persamaan tersebut terdapat pada metode penafsiran taḥlīlī yang digunakan oleh kedua mufasir tersebut. Walaupun bahasa, sumber, dan corak berbeda pada mīṡāqan galīẓan dalam pernikahan, namun mereka sama-sama menegaskan bahwa pernikahan adalah ikatan yang sakral dan harus dipertahankan sedemikian rupa.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMīṡāqan Galīẓanen_US
dc.subjectM. Quraish Shihaben_US
dc.subjectBuya Hamkaen_US
dc.subjectTafsir Al-Mishbahen_US
dc.subjectTafsir Al-Azharen_US
dc.titlePernikahan Sebagai Mīṡāqan Galīẓan Dalam Tafsir Al-Mishbah Dan Tafsir Al-Azharen_US
dc.Identifier.NIM16421025


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record