dc.contributor.advisor | Dr. Ridwan HR, SH., M.hum. | |
dc.contributor.author | 15921011 Eva Dwinopianti | |
dc.date.accessioned | 2021-08-16T08:51:34Z | |
dc.date.available | 2021-08-16T08:51:34Z | |
dc.date.issued | 2017 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31668 | |
dc.description.abstract | Perkembangan hukum perjanjian perkawinan di Indonesia merupakan suatu
keniscayaan yang harus diterima sebagi konfigurasi atas hakikat keberadaan hukum itu
sendiri yakni guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat agar dapat menjalani kehidupan
dengan tertib, aman dan sejahtera. Pada mulanya hukum perkawinan diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan selanjutnya pengaturan terkait
perkawinan itupun diatur secara tersendiri dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan. Kedua aturan tersebut secara umum cendrung memiliki kesamaan
berekenaan menganai waktu pembuatan perjanjian perkawinan yakni dapat dibuat pada
waktu atau sebelum perkawinan berlangsung. Pada tanggal 27 Oktober 2016 Mahkamah
Konstitusi (MK) melalui Putusannya Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberi tafsir
konstitusional terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
yang pada intinya menyebutkan bahwa perjanjian perkawinan dapat dilangsungkan selama
dalam ikatan perkawinan. Maka berdasarkan fakta hukum tersebut maka hal demikian itu
dapat berimplikasi terhadap prosedur/mekanisme pembuatan perjanjian perkawinan dan
akibat hukum terhadap status harta serta pihak ketiga yang merasa dirugikan atas perjanjian
tersebut. Oleh karena itu yang menjadi Obyek dalam penelitian tesis yang dilakukan penulis
ialah implikasi dan akibat hukum putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap
pembuatan akta perjanjian perkawinan setelah kawin yang dibuat dihadapan Notaris. Metode
Penelitian yang digunakan oleh penulis terhadap permasalahan tersebut ialah metode
penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute
Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), sehingga memperoleh hasil bahwa
implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap pembuatan
akta perjanjian perkawinan setelah kawin yang dibuat dihadapan Notaris merubah mekanisme
hukum pembuatan perjanjian perkawinan yang kini dapat dibuat selama ikatan perkawinan
berlangsung oleh Notaris tanpa harus di dahuli dengan penetapan pengadilan yang berwenang
dan akibat hukum pembuatan akta perjanjian perkawinan setelah kawin sebelum Putusan MK
yaitu terjadinya perubahan terhadap status harta suami-istri dan mengikat kedua belah pihak
serta terhadap pihak ketiga. Kemudian daripada itu pasca Putusan MK akibat hukum
pembuatan perjanjian perkawinan setalah kawin terhadap status harta bersama inheren
(berkaitan erat) dengan waktu mulai berlakunya perjanjian tersebut dan mengikat terhadap
pihak ketiga.
Kata Kunci : Notaris, Perjanjian Kawin, Putusan Mahkamah Konstitusi | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Notaris | en_US |
dc.subject | Perjanjian Kawin | en_US |
dc.subject | Putusan Mahkamah Konstitusi | en_US |
dc.title | Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin Yang Dibuat di Hadapan Notaris | en_US |
dc.Identifier.NIM | 15921011 | |