Evaluasi Kinerja Ruas Jalan Sebelum Dan Sesudah Pemberlakuan Sistem Satu Arah Di Jalan Lempuyangan Dan Sekitarnya
Abstract
Tingkat mobilitas tinggi di Stasiun Lempuyangan serta berkurangnya kapasitas jalan karena
hambatan samping yang sangat tinggi akibat kurangnya fasilitas pendukung di Stasiun
Lempuyangan berpengaruh terhadap kelancaran arus lalu lintas di Jalan Lempuyangan. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui dan membandingkan kinerja dan tingkat pelayanan saat kondisi dua
arah dan saat satu arah pada Jalan Lempuyangan dan dampaknya pada ruas jalan di sekitarnya, yaitu
Jalan Tukangan, Jalan Atmo Sukarto dan Jalan Dr. Sutomo.
Data yang dibutuhkan pada penelitian ini adalah volume lalu lintas, geometri jalan dan
kecepatan kendaraan untuk menentukan nilai DS, kecepatan arus bebas, kecepatan tempuh dan
tingkat pelayanan. Analisis kinerja ruas jalan berdasarkan Direktorat Jenderal Bina Marga (1997)
untuk mendapatkan nilai DS, kecepatan arus bebas dan kecepatan tempuh. Dari hasil tersebut dapat
ditentukan tingkat pelayanan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.
PM 96 Tahun 2015.
Hasil analisis menunjukkan kinerja ruas jalan mengalami perubahan setelah pemberlakuan
sistem satu arah di Jalan Lempuyangan. Derajat kejenuhan (DS) ruas Jalan Lempuyangan dari 0,39
menjadi 0,21, Jalan Tukangan dari 0,53 menjadi 0,40, Jalan Dr. Sutomo arah utara ke selatan dari
0,20 menjadi 0,21 dan arah selatan ke utara dari 0,19 menjadi 0,24 dan Jalan Atmo Sukarto arah
barat ke timur dari 0,31 menjadi 0,16 dan arah timur ke barat dari 0,36 menjadi 0,38. Tingkat
pelayanan pada semua ruas jalan yang diteliti sebelum dan saat pemberlakuan sistem satu arah di
ruas Jalan Lempuyangan bernilai E dengan nilai kecepatan kendaraan kondisi dua arah sebesar 2943
km/jam
dan
kondisi
satu
arah
sebesar
32-47
km/jam.
Penerapan
manajemen
lalu
lintas
merupakan
kondisi
terbaik karena mampu meningkatkan kinerja pada ruas jalan yang diteliti dengan
menurunnya nilai derajat jenuh sebesar 5%-35%.
Collections
- Civil Engineering [4258]