• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Eksistensi Pengawasan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Sebelum Dan Sesudah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro Dalam Perspektif Negara Hukum

    Thumbnail
    View/Open
    11923004 Slamet Mujiono.pdf (7.182Mb)
    Date
    2020-10-21
    Author
    Slamet Mujiono
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Baitul Maal wat Tanwil (BMT) eksistensinya sebagai lembaga Keuangan mikro syari’ah Sebelum Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro pengawasan BMT terbentur oleh status badan hukum. Lembaga keuangan mikro diatur hanya dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Kurangnya landasan yuridis formal BMT, kemudian BMT memposisikan yang kelembagaannya, pembinaan, dan pengawasan mengikuti bentuk swadaya masyarakat. Setelah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 BMT memiliki status badan hukum dan memiliki sistem pembinaan dan pengawasan yang di lakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian koperasi, dan dapat di delegasikan oleh pihak lain. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kualitatif Doctrinal, data primer berupa Undang-Undang No 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro, Undang-Undang Nomer 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, data sekunder di dukung oleh dokumentasi berbagai tulisan dan dokumentasi yang mendukung tema penelitian. Hasil penelitian, bahwa dalam konteks negara hukum sebelum UndangUndang Nomor 1 tahun 2013 BMT memiliki kendala pengawasan di sebabkannya belum memiliki dasar yuridis formal berupa perundang-undangan yang secara khusus mengatur lembaga keuangan mikro Syari’ah peraturan yang tersedia baru BPRS berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Bank, KJKS dan UJKS berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, sehingga BMT belum memiliki standarisasi sistem pembinaan dan pengawasan yang baku. Untuk memenuhi formalitas kelembagaan maka BMT banyak mengikuti berbagai bentuk lembaga keuangan formal yang ada di Indonesia termasuk melakukan penyesuaian sistem pengawasan. Sebagian besar BMT mengikuti pola KJKS/ UJKS berbadan hukum Koperasi, dan ada beberapa bertransformasi menjadi dan mengikuti sistem pengawasan BPRS, dan lembaga swadaya masyarakat. Setelah UndangUndang Nomor 1 tahun 2013 BMT sistem pengawasan di atur secara rigid, terstruktur dan memiliki standar baku. Pengawasan di lakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Kementerian Koperasi, dan dapat didelegasikan kepada pemerintahan daerah kabupaten atau lembaga yang di tunjuk. Eksistensi pengawasan menunjukan adanya relasi sebab akibat terhadap muatan hukum materil dengan kinerja BMT yang kemudian berdampak kepada perlindungan hukum kelembagaan dan Konsumen.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31511
    Collections
    • Doctor of Islamic Law [53]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV