• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Buwuh Pada Pelaksanaan Pernikahan Di Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara

    Thumbnail
    View/Open
    13421056 Muhammad Aufillah.pdf (4.095Mb)
    Date
    2020
    Author
    13421056 Muhammad Aufillah
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Buwuhan adalah sebuah istilah dalam bahasa Jawa yang mempunyai arti “Amaliah sumbang-menyumbang sesuatu yang berupa Sembako seperti beras, gula, mie instan, kue serta uang, kado dan lain-lain kepada sohibul walimah atau berupa uang dan kado”. Dengan tujuan saling membantu sesama muslim serta menyambung kekerabatan (Silaturahim) memperkuat ukhuwwah islamiyyah. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenologis. Penelitian ini bersifat deskriptif yang menggambarkan secara lengkap dan rinci permasalahan mengenai tinjauan hukum islam terhadap tradisi buwuhan pada pelaksanaan pernikahan di Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukakan dengan 2 cara yaitu observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tradisi yang berkembang dalam masyarakat Desa Karanggondan Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara yaitu mereka meminta kembali Buwuhan (sumbangan) yang telah mereka berikan dengan cara menegur atau mengingatkan orang yang Buwoh (penyumbang) apabila terdapat kekurangan dalam pengembalian atau pengembalian tidak sepadan dengan pemberian, baik berupa barang maupun uang. Keunikan tradisi Buwuh yang ada di Desa Karanggondang adalah dalam hal ini disyaratkan harus mengembalikan pemberian atau sumbangan Buwuh sesuai apa yang diberikan. Tinjauan Hukum Islam dalam tradisi yang berkembang di Desa Karanggondan Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara yaitu meminta kembali Buwohan (sumbangan) yang telah diberikan hukumnya boleh, karena bentuk hibah yang diterapkan dalam masyarakat Dusun Kaliputih mengharapkan adanya sebuah kembali dalam hibah, jika orang yang ia beri tidak membalas hibahnya, maka ia berhak untuk meminta kembali. Kata Kunci: Tradisi Buwuhan, Pernikahan, Hukum Islam
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31425
    Collections
    • Islamic Law [924]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV