Show simple item record

dc.contributor.advisorKrismono, SHI., MSI.
dc.contributor.author13421056 Muhammad Aufillah
dc.date.accessioned2021-08-09T02:31:01Z
dc.date.available2021-08-09T02:31:01Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31425
dc.description.abstractBuwuhan adalah sebuah istilah dalam bahasa Jawa yang mempunyai arti “Amaliah sumbang-menyumbang sesuatu yang berupa Sembako seperti beras, gula, mie instan, kue serta uang, kado dan lain-lain kepada sohibul walimah atau berupa uang dan kado”. Dengan tujuan saling membantu sesama muslim serta menyambung kekerabatan (Silaturahim) memperkuat ukhuwwah islamiyyah. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenologis. Penelitian ini bersifat deskriptif yang menggambarkan secara lengkap dan rinci permasalahan mengenai tinjauan hukum islam terhadap tradisi buwuhan pada pelaksanaan pernikahan di Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukakan dengan 2 cara yaitu observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tradisi yang berkembang dalam masyarakat Desa Karanggondan Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara yaitu mereka meminta kembali Buwuhan (sumbangan) yang telah mereka berikan dengan cara menegur atau mengingatkan orang yang Buwoh (penyumbang) apabila terdapat kekurangan dalam pengembalian atau pengembalian tidak sepadan dengan pemberian, baik berupa barang maupun uang. Keunikan tradisi Buwuh yang ada di Desa Karanggondang adalah dalam hal ini disyaratkan harus mengembalikan pemberian atau sumbangan Buwuh sesuai apa yang diberikan. Tinjauan Hukum Islam dalam tradisi yang berkembang di Desa Karanggondan Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara yaitu meminta kembali Buwohan (sumbangan) yang telah diberikan hukumnya boleh, karena bentuk hibah yang diterapkan dalam masyarakat Dusun Kaliputih mengharapkan adanya sebuah kembali dalam hibah, jika orang yang ia beri tidak membalas hibahnya, maka ia berhak untuk meminta kembali. Kata Kunci: Tradisi Buwuhan, Pernikahan, Hukum Islamen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTradisi Buwuhanen_US
dc.subjectPernikahanen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Buwuh Pada Pelaksanaan Pernikahan Di Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jeparaen_US
dc.Identifier.NIM13421056


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record