dc.description.abstract | Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui, mendiskripsikan, dan mengkaji Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Tidak Sesuai Harga Sebenarnya dan Akibat Hukum terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Tidak Sesuai Harga Sebenarnya. Jenis penelitian ini adalah Empiris yaitu menekankan pada permasalahan yang diteliti berdasarkan kenyataan-kenyataan yang ada dan berkembang dalam masyarakat atau penelitian yang bersumber dari data primer. Wawancara dilakukan berdasarkan pedoman wawancara. Data dianalisa dengan metode kualitatif dan disajikan dengan deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pertama, tanggung jawab Notaris dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang tidak sesuai harga sebenarnya bahwa Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil terhadap PPJB karena Notaris hanya menuangkan atau mengkonstantir kehendak para pihak kedalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Notaris hanya membuat isi perjanjian berdasarkan kesepakatan para pihak. Selain itu, notaris sudah melakukan usaha sebaik-baiknya dengan melakukan tindakan preventif seperti menuliskan secara rinci, detail, selengkap-lengkapnya dan mengklarifikasi berdasarkan keterangan dari para pihak, sehingga tanggung jawabnya terletak pada para pihak. Kedua, akibat hukum terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak sesuai dengan harga sebenarnya yaitu akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat Notaris tersebut sudah tidak memenuhi syarat objektif, yaitu suatu hal tertentu dan causa yang halal karena harga dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak sesuai dengan harga sebenarnya sehingga akta tersebut otomatis batal demi hukum.
Kata – kata Kunci : Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Notaris, Kode Etik Notaris | en_US |