Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Nurjihad, S.H., M.H.
dc.contributor.authorManik, Etty Susmilawaty
dc.date.accessioned2021-08-09T02:04:15Z
dc.date.available2021-08-09T02:04:15Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31421
dc.description.abstractMenurut Pasal 16 ayat (1) UUJN 2014, seorang notaris harus seksama dalam menjalankan jabatannya. Namun dalam Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No 34/Pdt/2017/PT YYK, seorang notaris telah membuat akta Ikatan Jual Beli tanah lunas dengan klausul hak membeli kembali dan dilatarbelakangi utang piutang. Penelitian ini bertujuan mencari tahu pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta notariil dengan kausa palsu dan apakah pembuatan akta notariil IJB lunas berlatarbelakang utangpiutangg dapat dinyatakan sebagai akta notariil dengan kausa palsu. Objek penelitian berupa Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No 34/Pdt/2017/PT YYK. Bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan teknik studi pustaka. Jenis penelitian normatif. Dilakukan dengan pendekatan kasus, pendekatan undang-undang, serta pendekatan konseptual. Dianalisa dengan cara kualitatif. Hasil penelitian, pertama, Notaris melakukan kesalahan dengan membuat akta notariil ikatan jual beli dengan hak membeli kembali sesuai permintaan para pihak padahal mengetahui adanya perjanjian simulasi/kausa palsu yang dilarang. Penjual mengalami kerugian karena sertifikat hak miliknya diakui sebagai milik pembeli oleh pembeli. Perbuatan Notaris tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sehingga bertanggungjawab secara perdata yaitu tanggung renteng membayar denda bersama pembeli atas keterlambatan pembeli dalam hal mengembalikan sertifikat hak milik penjual pada penjual. Kedua, Akta Ikatan Jual Beli yang dilatarbelakangi perjanjian utang piutang juga dapat dinyatakan sebagai akta notariil dengan kausa palsu sebab tujuan yang dikehendaki para klien adalah perjanjian utang piutang dengan menjaminkan tanah. Objek tanah secara asli menjadi jaminan utang piutang yang hak penguasaan harus dikembalikan setelah debitur melunasi hutang dan bukan objek jual beli yang hak kepemilikan untuk seterusnya menjadi milik pembeli setelah pembeli membayar nilai jualnya. Kata Kunci : Tanggungjawab, Notaris, Akta, Kausa Palsuen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggungjawaben_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectAktaen_US
dc.subjectKausa Palsuen_US
dc.titleTanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Notariil Dengan Kausa Palsu (Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No 34/PDT/2017/PT YYK)en_US
dc.Identifier.NIM18921012


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record