| dc.description.abstract | Problem hukum yang timbul menunjukkan adanya keleluasaan kewenangan penyidik menyebabkan ketidakpastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D dan 28G UUD 1945 mengenai hak asasi manusia dengan status tersangka. Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui dan mengkaji prosedur Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Terorisme, (2) untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap terduga dan tersangka tindak pidana terorisme dalam proses penyelidikan dan proses Penyidikan Tindak Pidana Terorisme, dan (3) untuk mengetahui dan mengkaji penyelesaiannya jika penyelidik dan penyidik dalam penyelidikan melangggar prosedur penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana terorisme.
Sifat penelitian dalam tulisan ini adalah bersifat dekriptif analitis. Selain penelitian empiris, penulis juga akan meneliti pada dokumen-dokumen tertulis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research) dan juga dengan melakukan wawancara langsung sebagai data pendukung,dimana wawancara dilakukan secara langsung kepada Napi Terorisme maupun mantan Napi Terorisme, Komisioner Komnas HAM, dan Pengamat-Pengamat Terorisme. Berdasarkan sifat penelitian ini yang menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, maka analisis data yang dipergunakan adalah analisis secara pendakatan kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana terorisme dilaksanakan berdasarkan KUHAP dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dan aturan terkait lainnya. Model penegakan hukum dalam proses penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana terorisme lebih cenderung menggunakan sistem crime control model dimana penegak hukum diberi kewenangan yang lebih luas dan lebih longgar dalam memperoleh bukti permulaan. Proses penuntutan lebih cenderung pada penggunaan sistem due process model. Alasan lebih cenderung pada due process model adalah karena proses penuntutan dalam kasus terorisme tidak diatur secara khusus dan mengikuti pedoman yang di atur dalam KUHAP.
Kata Kunci:Perlindungan Hukum, Pidana Terorisme, Penyelidikan, Penyidikan | en_US |