Iktikad Baik Dalam Penggunaan Klausula Peralihan Hak Milik Hewan Kepada Pelaku Usaha Jasa Penitipan Hewan di GPSPK Depok
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui penerapan iktikad baik
dalam penggunaan klausula peralihan hak milik hewan kepada pelaku usaha jasa
penitipan hewan GPSPK Depok. Penelitian ini menyajikan analisis mengenai
penerapan iktikad baik pelaksanaan kontrak pada perjanjian penitipan hewan.
Rumusan masalah: bagaimana penerapan iktikad baik dalam penggunaan klausula
peralihan hak milik hewan kepada pelaku usaha jasa penitipan hewan?; dan apakah
penerapan klausula peralihan hak milik hewan sesuai dengan iktikad baik
pelaksanaan kontrak?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif disertai
dengan data pendukung. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka.
Analisis dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil
penelitian menyimpulkan: Pertama, klausula peralihan hak milik hewan ada dan
digunakan di dalam perjanjian penitipan hewan. Akan tetapi terhadap klausula
tersebut tidak dieksekusi oleh pelaku usaha, walaupun memiliki kesempatan untuk
melakukannya. Kedua, klausula peralihan hak milik hewan tersebut melanggar
iktikad baik pelaksanaan kontrak yang mengacu kepada tolak ukur: keadilan,
kepatutan, dan rasional.
Kata kunci: iktikad baik, perjanjian penitipan hewan, peralihan hak milik
hewan
Collections
- Architecture [3648]