dc.contributor.advisor | Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. | |
dc.contributor.advisor | Nurhadi Darussalam, S.H., M.Hum. | |
dc.contributor.author | Wardani, Melya Kusuma | |
dc.date.accessioned | 2021-08-05T04:01:23Z | |
dc.date.available | 2021-08-05T04:01:23Z | |
dc.date.issued | 2021 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31355 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam pembuatan akta di hadapan notaris dan menganalisis upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam pembuatan akta di hadapan notaris. Permasalahan hukum yang akan dikaji adalah bagaimana perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam pembuatan akta di hadapan notaris dan upaya-upaya apa yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam pembuatan akta di hadapan notaris. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, karena penelitian ini mengkaji hukum sebagai norma yang terkait dengan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam pembuatan akta di hadapan notaris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam pembuatan akta di hadapan notaris secara normatif belum ada aturan yang mengatur secara tegas dan memadai. Hanya saja dalam UUJN terdapat sedikit perlindungan hukum bagi tuna netra (Pasal 43 ayat (3) UUJN-P) yang mana dapat menerjemahkan ke dalam huruf braille akan tetapi sifatnya hanya terjemahan saja bukan akta notaris, karena akta notaris wajib dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 43 ayat (1) UUJN-P) dan UU Nomor 24 Tahun 2009 mewajibkan pula bahasa Indonesia digunakan untuk nota kesepahaman atau perjanjian. Perlindungan hukum secara empiris yang diberikan oleh notaris berupa yang pertama dengan pengampuan, pengampuan harus dilakukan dengan penetapan pengadilan negeri (Pasal 436 KUHPerdata) dan kedua pendampingan dalam hal ini pendamping harus berkompetensi untuk mendampingi. Kemudian, upaya-upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam pembuatan akta di hadapan notaris diberikan baik oleh notaris, pemerintah dan penghadap sendiri. Perlindungan yang diberikan oleh notaris berupa pengampuan dan pendampingan. Perlindungan yang diberikan secara tidak langsung oleh pemerintah melalui pengampuan meskipun dalam undang-undang tidak dinyatakan bahwa tuna netra termasuk dalam pengampuan, akan tetapi untuk memberikan perlindungan dapat dilakukan dengan permohonan pengampuan. Perlindungan yang dilakukan oleh penghadap sendiri adalah sebelum melakukan pembuatan akta di hadapan notaris berkonsultasi terlebih dahulu dengan notaris tersebut. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan saran dari notaris mengenai bagaimana seharusnya penghadap tersebut dalam melakukan perbuatan hukum agar dapat melindungi baik penghadap maupun notaris. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum | en_US |
dc.subject | Penyandang Disabilitas | en_US |
dc.subject | Notaris | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pembuatan Akta Di Hadapan Notaris | en_US |
dc.Identifier.NIM | 18921026 | |