Kemungkinan Pengaturan Pembuktian Melalui Metode Victim Impact Statement Pada Proses Pengadilan Di Indonesia (Perbandingan Dengan Sistem Hukum Di Australia Selatan)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terdapat pembedaan perlindungan hak-hak
korban yang masih disubordinasikan dari pada pelaku tindak pidana. Kedudukan
korban dalam sistem peradilan pidana dan praktik peradilan relatif terabaikan
hukum Indonesia masih bertumpu pada perlindungan bagi pelaku (offender
oriented). Menarik apabila dikaji sistem pembuktian dalam negara Australia
Selatan, yaitu adanya metode Victim Impact statement (VIS). Victim Impact
statement (VIS) nantinya berupa pernyataan tertulis atau lisan mengenai dampak
sebuah tindak pidana korban kejahatan yang menggambarkan dampak emosional,
fisik, psikologis, dan finansial korban sebagai akibat langsung dari tindak pidana.
Victim Impact statement nantinya akan menjadi pertimbangan saat hakim
menentukan vonis bagi pelaku tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui keuntungan dari pembuktian melalui metode Victim Impact Statement
pada proses pengadilan di Indonesia dengan melakukan perbandingan pada
negara Australia Selatan dan mengetahui kemungkinan pengaturan metode Victim
Impact Statement di Indonesia. Rumusan masalah yaitu apakah keuntungan dari
pembuktian melalui metode Victim Impact Statement pada pengadilan? Mengapa
Australia Selatan memberlakukan metode Victim Impact Statement pada proses
pengadilannya? Apakah pembuktian melalui metode Victim Impact Statement pada
proses pengadilan di Indonesia dapat dimungkinkan pengaturannya? Penelitian ini
merupakan jenis penelitian normatif dan menggunakan pendekatan sejarah
perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum penelitian ini
dikumpulkan melalui studi literatur dan studi perbandingan negara, selanjutnya
bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif deskriptif dengan cara
digambarkan terlebih dahulu kemudian dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Victim Impact Statement lebih mendekati keadilan yang seimbang dan
berguna untuk penentuan hubungan yang sesuai karena memberikan kesempatan
bagi korban untuk berpartisipasi dalam proses peradilan pidana yang memastikan
bahwa suara korban dapat didengar. Kemudian Australia Selatan memberlakukan
Metode Victim Impact Statement dikarenakan dapat meningkatkan
proporsionalitas dan ketepatan dalam menjatuhkan hukuman dan mengingatkan
kepada hakim juri dan jaksa bagaimana kasus tindak pidana dapat diselesaikan.
Kemudian pembuktian melalui metode Victim Impact Statement pada proses
pengadilan dapat dimungkinkan pengaturannya di Indonesia dengan mengatur hal
tersebut bukan sebagai alat bukti akan tetapi sebagai bahan untuk dijadikan
pertimbangan oleh hakim dalam memutus perkara.
Kata Kunci: Victim Impact Statement, Pembuktian, Pengadilan, Korban
Collections
- Law [2504]