Keabsahan Pembelian Emas Yang Berbentuk Digital diIndonesia (Studi Kasus Tokopedia)
Abstract
Salah satu perusahaan teknologi yaitu PT Aurum Karya Indonesia yang melakukan kegiatan usaha
jual beli emas digital melalui perusahaan marketplace Tokopedia dihentikan kegiatan usahanya
oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan. Penghentian kegiatan usaha PT
Aurum Karya Indonesia karena emas yang dijual belum mendapatkan izin oleh Otoritas Jasa
Keuangan.Dalam bertransaksi seharusnya pembeli berhak untuk mendapatkan rasa nyaman dan
aman. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana
keabsahan dalam metode pembelian emas yang berbentuk digital? Bagaimana perlindungan
hukum terhadap pembeli emas yang berbentuk digital?. Penelitian ini adalah penelitian yang
bersifat yuridis normative dimana data akan diperoleh dari membaca dan menganalisa bahanbahan
yang tertulis, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan dan
kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui
analisa deskriptif kualitatif. Hasil dari analisa tersebut bahwa terkait dengan keabsahan dalam
metode pembelian emas yang berbentuk digital pada dasarnya adalah sah secara hukum serta
perlindungan hukum terhadap pembeli emas yang berbentuk digital sendiri telah diatur dalam
Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 1243 dan
Pasal 1365 KUH Perdata.
Kata kunci: Keabsahan, jual-beli, emas, digital, perlindungan
Collections
- Law [2359]