• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penerapan Syarat Klaim Asuransi Dalam Perjanjian Asuransi Pengangkutan Laut (Studi Kasus Pt. Jasaraharja Putera Terhadap Klaim Asuransi)

    Thumbnail
    View/Open
    16410029-TA-ANGGIT WAHYU WIDYANTO.pdf (8.287Mb)
    Date
    2020
    Author
    16410029 ANGGIT WAHYU WIDYANTO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pengangkutan air adalah proses pengangkutan barang dengan menggunakan kapal untuk membawa barang menuju tempat tujuan dan menurunkan barang dari kapal ke tempat tujuan. Dalam pengangkutan barang melalui pengangangkutan air menurut Pasal 41 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, barang yang dikirim wajib diasuransikan. Asuransi pelayaran sendiri dalam dunia pengakutan barang sudah diakui dan diatur dalam Hukum internasional maupun Hukum Nasional. Permasalahan terjadi ketiaka Kapal Angkutan barang yang membawa Bahan Bakar Minyak Pertamax dan Pertalite karam. PT Jasaraharja Putera selaku penanggung asuransi melakukan tindakan yang menghambat preses pembayaran klaim asuransi kepada pemegang polis. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji bagaimana tanggungjawab PT Jasaraharja Putera terhadap tenggelamnya kapal yang telah diasuransikan dan mengkaji bagaimana penyelesaian sengeketa terhadap kasus yang menimpa PT Jasaraharja Putera. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Empiris Yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari penelitian ini dihasilkan PT Jasaraharja terdapat indikasi melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar Undang-undang No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan Wanprestasi terhadap pemegang polis selain itu penyelesaian sengekta antara PT Jasaraharja putera dapat dilakukan melalui Jalur non-litigasi melalui di BPSK, dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa OJK. Untuk Litigasi dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan PMH dan Wanprestasi kepada pengadilan. Kata kunci: asuransi, pengangkutan laut, penyelesaian sengeketa
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/31289
    Collections
    • Law [3447]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV