Show simple item record

dc.contributor.advisorJamaludin Ghafur, S.H., M.H.
dc.contributor.author14410671 JECINDA RIZQIYAH
dc.date.accessioned2021-08-04T01:01:26Z
dc.date.available2021-08-04T01:01:26Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/31276
dc.description.abstractDemokrasi dianggap sebagai sistem kepemerintahan yang ideal , sistem demkorasi selalu melibatkan rakyat untuk ikut serta dan berpartisipasi dalam pembuatan hukum suatu negara. baik berpatisipasi secara langsung maupun tidak secara langsung melalui perwakilan. Demokrasi membebaskan masyarakat untuk memberikan pendapatnya. Dalam demokrasi, kedudukan rakyat sama dimata hukum. Keputusan pemerintah adalah selalu untuk rakyat.seperti halnya dalam pengadaan sebuah pemilu, dalam negara demokrasi pelaksanaan pemilu merupakan salah satu pilar yang utama sebagai proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu merupakan proses demokrasi untuk pemilihan pemimpin. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan Indonesia berdasrkan pada pancasila dan undangundang dasar 1945. Semakin berkembangnya zaman, kepemerintahan terus melakukan suatu pembaharuaan terhadap peraturan perundang-undangan, dengan adanya undang-undang terbaru yaitu UU No. 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, agar pengadaan pemilu bisa berjalan dengan lancar, terstruktur dan optimal. Dengan adanya pengadaan pemilu dengan secara serentak seperti yang diatur dalam undang-undang, agar lebih memudahkan jalannya penyelanggaraan pemilu. Disamping itu diperlukan dukungan partisipasi pemilih dari masyarakat. dukungan masyarakat memiliki peranan penting dalam pemilihan umum pemimpin untuk menyambut masa depan yang baik dan cerah, demi menuju ke arah perubahan yang lebih maju dalam pembangunan suatu negara. khususnya merujuk kepada partisipan terbaik setiap tahunnya, setelah papua, yaitu Yogyakarta pada tahun 2019 menduduki peringkat kedua. Dari tahun -ketahun sebelum era reformasi dan setelah era reformasi. Dikarenakan antusius masyarakat yang tinggi, budaya masyarakat yang cukup kental, dan masyarakat mau bekerja sama dengan baik bersama KPUD demi meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu secara optimal. Kata Kunci : Demokrasi, Pemilu, UU No. 7 Tahun 2017, partisipasi pemilih di DIYen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDemokrasien_US
dc.subjectPemiluen_US
dc.subjectUU No. 7 Tahun 2017en_US
dc.subjectpartisipasi pemilih di DIYen_US
dc.titlePeran KPU Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Studi Kasus Pada Pemilu Serentak Tahun 2019 Di DIYen_US
dc.Identifier.NIM14410671


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record