Peran KPU Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Studi Kasus Pada Pemilu Serentak Tahun 2019 Di DIY
Abstract
Demokrasi dianggap sebagai sistem kepemerintahan yang ideal , sistem
demkorasi selalu melibatkan rakyat untuk ikut serta dan berpartisipasi dalam
pembuatan hukum suatu negara. baik berpatisipasi secara langsung maupun
tidak secara langsung melalui perwakilan. Demokrasi membebaskan masyarakat
untuk memberikan pendapatnya. Dalam demokrasi, kedudukan rakyat sama
dimata hukum. Keputusan pemerintah adalah selalu untuk rakyat.seperti halnya
dalam pengadaan sebuah pemilu, dalam negara demokrasi pelaksanaan pemilu
merupakan salah satu pilar yang utama sebagai proses akumulasi kehendak
masyarakat. Pemilu merupakan proses demokrasi untuk pemilihan pemimpin.
Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam negara kesatuan Indonesia berdasrkan pada pancasila dan undangundang
dasar 1945. Semakin berkembangnya zaman, kepemerintahan terus
melakukan suatu pembaharuaan terhadap peraturan perundang-undangan,
dengan adanya undang-undang terbaru yaitu UU No. 7 Tahun 2017 tentang
penyelenggaraan pemilihan umum, agar pengadaan pemilu bisa berjalan dengan
lancar, terstruktur dan optimal. Dengan adanya pengadaan pemilu dengan secara
serentak seperti yang diatur dalam undang-undang, agar lebih memudahkan
jalannya penyelanggaraan pemilu. Disamping itu diperlukan dukungan
partisipasi pemilih dari masyarakat. dukungan masyarakat memiliki peranan
penting dalam pemilihan umum pemimpin untuk menyambut masa depan yang
baik dan cerah, demi menuju ke arah perubahan yang lebih maju dalam
pembangunan suatu negara. khususnya merujuk kepada partisipan terbaik setiap
tahunnya, setelah papua, yaitu Yogyakarta pada tahun 2019 menduduki peringkat
kedua. Dari tahun -ketahun sebelum era reformasi dan setelah era reformasi.
Dikarenakan antusius masyarakat yang tinggi, budaya masyarakat yang cukup
kental, dan masyarakat mau bekerja sama dengan baik bersama KPUD demi
meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu secara optimal.
Kata Kunci : Demokrasi, Pemilu, UU No. 7 Tahun 2017, partisipasi pemilih
di DIY
Collections
- Law [2357]