Tanggung Jawab Kurator Atas Kesalahan Dan/Atau Kelalaiannya Menentukan Boedel Pailit (Harta Pailit) Dalam Kepailitan
Abstract
Tugas Kurator ialah melakukan pengurusan dan pemberesan boedel pailit (harta
pailit). Dalam menjalankan tugasnya Kurator dituntut untuk menjunjung tinggi
profesionalitasnya. Ketentuan Undang-undang Kepailitan tidak mengatur secara jelas
mengenai kriteria asset Debitor yang dapat menjadi boedel pailit (harta pailit)
sehingga dapat ditemukan kesalahan maupun kelalaian yang dapat menimbulkan
kerugian dan dapat dimintakan pertanggungjawaban Kurator dalam melaksanakan
tugasnya. Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui kriteria asset Debitor
yang masuk sebagai harta yang dikelola untuk penyelesaian kepailitan serta
mengetahui tanggung jawab Kurator atas kesalahan dan/atau kelalaiannya dalam
Kepailitan, dengan menggunakan metode penelitian Normatif dengan metode
pendekatan Kasus untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang diterapkan
secara in action dalam setiap peristiwa hukum dengan bahan pustaka berupa putusan
perlawanan Nomor: 06/Pdt.Sus-Plw.Pailit/2018/PN.–Niaga Sby. Hasil analisis kasus
menyimpulkan bahwa yang kriteria asset Debitor yang masuk menjadi boedel pailit
(harta pailit) harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang
Kepailitan jo. Pasal 1131 KUHPerdata jo. Pasal 1132 KUHPerdata yang memerlukan
pembuktian lebih lanjut. Kesalahan dan kelalaian Kurator dalam kepailitan harus
dipertanggungjawabkan baik tanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai Kurator
maupun tanggung jawab pribadi. Untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan
dalam proses kepailitan maka perlu adanya pengaturan yang lebih terperinci mengenai
kriteria tanggung jawab atas tindakan Kurator dan boedel pailit (harta pailit), perlu
adanya pengaturan jelas sebagai jalan keluar terhadap berbagai perspektif akibat
adanya benturan kepentingan dan benturan peraturan yang menimbulkan
ketidakpastian hukum.
Kata-kata kunci : Kurator, Tanggungjawab, Boedel pailit
Collections
- Law [2428]