Show simple item record

dc.contributor.advisorEry Arifudin, S.H., M.H.
dc.contributor.author16410548 OKTI LIFINIA NA
dc.date.accessioned2021-08-03T07:37:29Z
dc.date.available2021-08-03T07:37:29Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/31261
dc.description.abstractTugas Kurator ialah melakukan pengurusan dan pemberesan boedel pailit (harta pailit). Dalam menjalankan tugasnya Kurator dituntut untuk menjunjung tinggi profesionalitasnya. Ketentuan Undang-undang Kepailitan tidak mengatur secara jelas mengenai kriteria asset Debitor yang dapat menjadi boedel pailit (harta pailit) sehingga dapat ditemukan kesalahan maupun kelalaian yang dapat menimbulkan kerugian dan dapat dimintakan pertanggungjawaban Kurator dalam melaksanakan tugasnya. Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui kriteria asset Debitor yang masuk sebagai harta yang dikelola untuk penyelesaian kepailitan serta mengetahui tanggung jawab Kurator atas kesalahan dan/atau kelalaiannya dalam Kepailitan, dengan menggunakan metode penelitian Normatif dengan metode pendekatan Kasus untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang diterapkan secara in action dalam setiap peristiwa hukum dengan bahan pustaka berupa putusan perlawanan Nomor: 06/Pdt.Sus-Plw.Pailit/2018/PN.–Niaga Sby. Hasil analisis kasus menyimpulkan bahwa yang kriteria asset Debitor yang masuk menjadi boedel pailit (harta pailit) harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Kepailitan jo. Pasal 1131 KUHPerdata jo. Pasal 1132 KUHPerdata yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Kesalahan dan kelalaian Kurator dalam kepailitan harus dipertanggungjawabkan baik tanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai Kurator maupun tanggung jawab pribadi. Untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan dalam proses kepailitan maka perlu adanya pengaturan yang lebih terperinci mengenai kriteria tanggung jawab atas tindakan Kurator dan boedel pailit (harta pailit), perlu adanya pengaturan jelas sebagai jalan keluar terhadap berbagai perspektif akibat adanya benturan kepentingan dan benturan peraturan yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Kata-kata kunci : Kurator, Tanggungjawab, Boedel pailiten_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKuratoren_US
dc.subjectTanggungjawaben_US
dc.subjectBoedel pailiten_US
dc.titleTanggung Jawab Kurator Atas Kesalahan Dan/Atau Kelalaiannya Menentukan Boedel Pailit (Harta Pailit) Dalam Kepailitanen_US
dc.Identifier.NIM16410548


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record