Tanggung Jawab Ppat Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Dibatalkan Dengan Akta Notariil
Abstract
Tesis ini berjudul “TANGGUNGJAWAB PPAT TERHADAP
AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBATALKAN DENGAN AKTA
NOTARIIL”.Penulisan Tesis ini dilatarbelakangi olehJual beli tanah adalah suatu
perbuatan hukum yang berupa penyerahan tanah hak kepada pihak lain untuk selamalamanya
(hak atas tanah itu berpindah kepada yang menerima penyerahan), hal ini
tertuang dalam Pasal 20 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 35 ayat (3) UndangUndang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang
menyatakan bahwa hak milik, hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan. Hak
milik dan hak gunan bangunan dapat dialihkan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
PPAT hanya mempunyai kewenangan untuk membuat blanko akta tersebut dan tidak
ada kewenangan lain selain akta yang ditetapkan sebagaimana ketentuan tersebut,
misalnya pembatalan akta PPAT. Kemudian dalam Penjelasan Pasal 45 Peraturan
Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah ditegaskan pula bahwa
Akta PPAT merupakan alat untuk membuktikan telah dilakukannya suatu perbuatan
hukum. Oleh karena itu, apabila perbuatan hukum itu batal atau dibatalkan, akta PPAT
yang bersangkutan tidak berfungsi lagi sebagai alat bukti perbuatan hukum tersebut.
Oleh karena itu, apabila suatu perbuatan hukum dibatalkan sendiri oleh pihak-pihak
yang bersangkutan, sedangkan perbuatan hukum itu sudah didaftar di Kantor
Pertanahan, maka pendaftaran tidak dapat dibatalkan. Permasalahan utama dalam tesis
ini ada dua, yaitu: Bagaimana akibat hukum akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT
pada saat proses pendaftaran pada kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional yang dibatalkan dengan akta Notariil dan tanggungjawab Notaris terhadap
Akta Jual Beli yang dibatalkan dengan Akta Notariil? Hasil penelitian ini menjelaskan
bagaimana pelaksanaan proses jual beli tanah, pembayaran dan penghitungan SSPD
BPHTB, akibat hukum akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT dibatalkan dengan
akta notariil, dan tanggungjawab Notaris terhadap akta jual beli yang dibuat
dihadapannya dengan akta pembatalan notariil.
Collections
- Master of Public Notary [116]