Show simple item record

dc.contributor.advisorBudi Agus Riswandi, S.H., M.Hum
dc.contributor.advisorRio K Wironegoro, S.H., M.Hum,
dc.contributor.authorLILATI SHOFIANAH AGUSTIN
dc.date.accessioned2021-08-03T07:34:14Z
dc.date.available2021-08-03T07:34:14Z
dc.date.issued2020-10-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31260
dc.description.abstractTesis ini berjudul “TANGGUNGJAWAB PPAT TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBATALKAN DENGAN AKTA NOTARIIL”.Penulisan Tesis ini dilatarbelakangi olehJual beli tanah adalah suatu perbuatan hukum yang berupa penyerahan tanah hak kepada pihak lain untuk selamalamanya (hak atas tanah itu berpindah kepada yang menerima penyerahan), hal ini tertuang dalam Pasal 20 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 35 ayat (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa hak milik, hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan. Hak milik dan hak gunan bangunan dapat dialihkan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. PPAT hanya mempunyai kewenangan untuk membuat blanko akta tersebut dan tidak ada kewenangan lain selain akta yang ditetapkan sebagaimana ketentuan tersebut, misalnya pembatalan akta PPAT. Kemudian dalam Penjelasan Pasal 45 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah ditegaskan pula bahwa Akta PPAT merupakan alat untuk membuktikan telah dilakukannya suatu perbuatan hukum. Oleh karena itu, apabila perbuatan hukum itu batal atau dibatalkan, akta PPAT yang bersangkutan tidak berfungsi lagi sebagai alat bukti perbuatan hukum tersebut. Oleh karena itu, apabila suatu perbuatan hukum dibatalkan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, sedangkan perbuatan hukum itu sudah didaftar di Kantor Pertanahan, maka pendaftaran tidak dapat dibatalkan. Permasalahan utama dalam tesis ini ada dua, yaitu: Bagaimana akibat hukum akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT pada saat proses pendaftaran pada kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dibatalkan dengan akta Notariil dan tanggungjawab Notaris terhadap Akta Jual Beli yang dibatalkan dengan Akta Notariil? Hasil penelitian ini menjelaskan bagaimana pelaksanaan proses jual beli tanah, pembayaran dan penghitungan SSPD BPHTB, akibat hukum akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT dibatalkan dengan akta notariil, dan tanggungjawab Notaris terhadap akta jual beli yang dibuat dihadapannya dengan akta pembatalan notariil.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPPAT & Pembatalan Akta Jual Beli dengan Akta Notariilen_US
dc.titleTanggung Jawab Ppat Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Dibatalkan Dengan Akta Notariilen_US
dc.Identifier.NIM15921022


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record