Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Idul Rishan, S.H., L.LM
dc.contributor.author16410506 RAHMA LAILA ALI
dc.date.accessioned2021-08-03T07:15:14Z
dc.date.available2021-08-03T07:15:14Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/31249
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui implikasi dari adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Rumusan masalah yang diajukan yaitu bagaimana model pengawasan KPK sebleum Revisi Undang-Undang KPK dan bagaimana implikasi pembentukan dewan pengawas terhadap independensi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif, penelitian yang difokuskan mengkaji penerapan norma hukum positif berupa peraturan perundang- undangan mengenai implikasi dari diadakannya dewan pengawas dalam Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Pendekatan Penelitian dilakukan dengan pendekatan konseptual. Pendekatan yang dilakukan dengan memberikan sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum dilihat dari konsep-konsep hukum yang melatarbelakanginya. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer, yaitu sumber data yang diperoleh melalui undang-undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi, sumber data sekunder yaitu sumber data yang berasal dari buku dan peraturan peraturan lain yang terdiri dari bahan hukum primer. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori lembaga independen, Komisi Pemberantasan Korupsi, model pengawasan terhadap eksekutif, legislatif, yudikatif, dan komisi negara independen. Hasil analisis ini menunjukkan bahwa Komisi Pemberantsana Korupsi adalah sebuah lembaga negara antirasuah di Indonesia yang bersifat independen. Sebelum adanya Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan KPK mengenai Dewan Pengawas sebagai Pengawas, KPK sendiri telah memiliki sistem pengawasannya sendiri baik secara internal maupun eksternal. Implikasi dari hadirnya organ baru Dewan Pengawas dalam struktur KPK tentu saja memberikan dampak bagi KPK sebagai lembaga antirasuah di Indonesia yang kemudian berpotensi melemahnya kinerja KPK. Fungsi Dewan Pengawas yang tidak hanya mengadili maslaah mengenai permasalahn Kode Etik namun juga berkaitan dengan tugas, fungsi, da kewenangan KPK dalam menjalankan kompetensi yudisialnya. Kata kunci : Teori Lembaga Independen, Komisi Pemberantasan Korupsi, Model Pengawasan Terhadap Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Komisi Negara Independenen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTeori Lembaga Independenen_US
dc.subjectKomisi Pemberantasan Korupsien_US
dc.subjectModel Pengawasan Terhadap Eksekutifen_US
dc.subjectLegislatifen_US
dc.subjectYudikatifen_US
dc.subjectKomisi Negara Independenen_US
dc.titleImplikasi Perubahan Undang-Undang KPK Tentang Dewan Pengawas terhadap Independensi KPKen_US
dc.Identifier.NIM16410506


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record