Implikasi Perubahan Undang-Undang KPK Tentang Dewan Pengawas terhadap Independensi KPK
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui implikasi dari adanya Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi berdasarkan Revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Rumusan masalah yang diajukan yaitu bagaimana model pengawasan KPK sebleum Revisi
Undang-Undang KPK dan bagaimana implikasi pembentukan dewan pengawas terhadap
independensi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Penelitian ini adalah penelitian yang
bersifat yuridis normatif, penelitian yang difokuskan mengkaji penerapan norma hukum
positif berupa peraturan perundang- undangan mengenai implikasi dari diadakannya dewan
pengawas dalam Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Pendekatan Penelitian
dilakukan dengan pendekatan konseptual. Pendekatan yang dilakukan dengan memberikan
sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum dilihat dari
konsep-konsep hukum yang melatarbelakanginya. Jenis data yang digunakan adalah jenis
data primer, yaitu sumber data yang diperoleh melalui undang-undang terkait Komisi
Pemberantasan Korupsi, sumber data sekunder yaitu sumber data yang berasal dari buku
dan peraturan peraturan lain yang terdiri dari bahan hukum primer. Teori yang digunakan
dalam penelitian ini adalah teori lembaga independen, Komisi Pemberantasan Korupsi,
model pengawasan terhadap eksekutif, legislatif, yudikatif, dan komisi negara independen.
Hasil analisis ini menunjukkan bahwa Komisi Pemberantsana Korupsi adalah sebuah
lembaga negara antirasuah di Indonesia yang bersifat independen. Sebelum adanya Revisi
Undang-Undang Komisi Pemberantasan KPK mengenai Dewan Pengawas sebagai
Pengawas, KPK sendiri telah memiliki sistem pengawasannya sendiri baik secara internal
maupun eksternal. Implikasi dari hadirnya organ baru Dewan Pengawas dalam struktur
KPK tentu saja memberikan dampak bagi KPK sebagai lembaga antirasuah di Indonesia
yang kemudian berpotensi melemahnya kinerja KPK. Fungsi Dewan Pengawas yang tidak
hanya mengadili maslaah mengenai permasalahn Kode Etik namun juga berkaitan dengan
tugas, fungsi, da kewenangan KPK dalam menjalankan kompetensi yudisialnya.
Kata kunci : Teori Lembaga Independen, Komisi Pemberantasan Korupsi, Model
Pengawasan Terhadap Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Komisi Negara Independen
Collections
- Law [2357]