Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penculikan Bayi di Rumah Sakit
Abstract
Anak merupakan anugerah dari Allah SWT untuk kedua orang tuanya, anak
merupakan generasi penerus bangsa. karena hal tersebut anak yang merupakan
generasi penerus bangsa harus terselamatkan dari perbuatan jahat orang orang
tidak bertanggungjawab seperti penculikan bayi atau penculiakan anak. Kejahatan
penculikan bayi yang terjadi di suatu rumah sakit dari tahun ke tahun terus
meningkat. Modus operandi dari kejahatan penculikan bayi dirumah sakit dapat
dilakukan dengan berbagai cara misalnya dengan berpura – pura menjadi dokter,
perawat atau petugas rumah sakit. Kasus penculikan bayi yang terjadi di rumah
sakit dikarenakan rendahnya perlindungan terhadap bayi yang merupakan pasien
rumah sakit, selain itu kasus tersebut terjadi karena masalah keamanan bayi yang
merupakan pasien rumah sakit kurang dipahami oleh rumah sakit, tenaga
kesehatan rumah sakit, dan keluarga bayi. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pertanggungjawaban pidana rumah sakit atas tindak pidana
penculikan bayi yang terjadi di rumah sakit yang merupakan pasien rumah sakit
tersebut serta untuk mengetahui upaya penanggulangan agar tidak terhadap tindak
pidana penculikan bayi dirumah sakit.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif
yaitu membahas mengenai doktrin atau asas dalam hukum pidana. spesifikasi dari
penelitian yang dilakukan adalah dengan deskriptif analitas sehingga di dapatkan
gambaran komperhensif melalui suatu proses analisis dengan menggunakan
peraturan hukum. penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan dengan
menggunakan media kepustakaan dan sumber data sekunder lainnya. Analisis data
yang digunakan adalah dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa rumah sakit dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana apabila terjadi tindak pidana penculikan bayi di
rumah sakit karena dikategorikan sebagai kelalaian yang dilakukan oleh rumah
sakit. Penculikan tersebut terjadi akibat lemahnya keamanan rumah sakit dan
kurangnya perlindungan rumah sakit terhadap hak pasien untuk memperoleh
keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit. Peraturan
perundang – undangan tentang kesehatan dan rumah sakit tidak mengatur secara
khusus ketentuan pidana mengenai kelalaian rumah sakit yang menyebabkan
terjadinya penculikan bayi di rumah sakit. Tetapi kelalaian rumah sakit tersebut
merupakan suatu tindak pidana. karena itu terhadap rumah sakit yang merupakan
subjek hukum yang melakukan kelalaian seharusnya dapat dipidana atau dapat
dimintakan pertanggungjawaban secara hukum pidana. dan juga terdapat
beberapa upaya dalam menanggulangi tindak pidana penculikan bayi di rumah
sakit.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Penculikan, Rumah Sakit
Collections
- Law [2357]