• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum Bagi Pasien Terhadap Praktik Jasa Suntik Vitamin C Oleh Perawat

    Thumbnail
    View/Open
    16410400-TA-Mutia Khairunisa.pdf (5.897Mb)
    Date
    2020
    Author
    16410400 Mutia Khairunisa
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perawat memiliki tugas dan kewajiban yang telah diatur oleh Undang-Undang, namun pada praktiknya masih terdapat perawat yang melakukan suatu tindakan diluar wewenang dan kompetensinya. Tindakan suntik vitamin c ilegal yang dilakukan oleh perawat menyebabkan terjadinya kerugian bagi pasien yang menggunakan jasa tersebut. Terjadinya kerugian yang dialami oleh pasien merupakan tanggung jawab perawat yang bersangkutan untuk memberikan ganti kerugian. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan empiris yaitu dengan melakukan wawancara kepada pasien yang dirugikan atas penggunaan jasa suntik vitamin c ilegal, dan juga kepada dokter spesialis kulit dan kelamin. Selain itu teknik pengumpulan data juga dilakukan melalui studi kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan dan mengkaji bukubuku atau literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan topik penelitian. Tenaga keperawatan yang membuka jasa suntik vitamin c ilegal terbukti melanggar kompetensi dasar perawat. Selain itu perawat juga tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan yang tertera di dalam Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Tenaga Kesehatan dan Pasal 37 Undang-Undang Keperawatan. Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Tenaga Kesehatan, Pasal 58 Undang-Undang Kesehatan, pasien atau yang mana dalam hal ini merupakan penerima pelayanan kesehatan yang dirugikan, berhak atas ganti kerugian yang setimpal. Dari hasil penelitian ini, saran dari penulis ialah pasien lebih bersikap hati-hati dengan mengedukasi diri dan lebih memperhatikan keselamatan dirinya sebelum memilih treatment yang ingin digunakan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Kata-Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Keperawatan, Suntik Vitamin C, Ganti Rugi.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/31238
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV