Perlindungan Hukum Bagi Pasien Terhadap Praktik Jasa Suntik Vitamin C Oleh Perawat
Abstract
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan
baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Perawat memiliki tugas dan kewajiban yang
telah diatur oleh Undang-Undang, namun pada praktiknya masih terdapat
perawat yang melakukan suatu tindakan diluar wewenang dan kompetensinya.
Tindakan suntik vitamin c ilegal yang dilakukan oleh perawat menyebabkan
terjadinya kerugian bagi pasien yang menggunakan jasa tersebut. Terjadinya
kerugian yang dialami oleh pasien merupakan tanggung jawab perawat yang
bersangkutan untuk memberikan ganti kerugian. Penelitian ini dilakukan dengan
pendekatan empiris yaitu dengan melakukan wawancara kepada pasien yang
dirugikan atas penggunaan jasa suntik vitamin c ilegal, dan juga kepada dokter
spesialis kulit dan kelamin. Selain itu teknik pengumpulan data juga dilakukan
melalui studi kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan dan mengkaji bukubuku
atau literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan
dengan topik penelitian. Tenaga keperawatan yang membuka jasa suntik vitamin
c ilegal terbukti melanggar kompetensi dasar perawat. Selain itu perawat juga
tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan yang tertera di dalam Pasal 58
Ayat (1) Undang-Undang Tenaga Kesehatan dan Pasal 37 Undang-Undang
Keperawatan. Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Tenaga Kesehatan, Pasal
58 Undang-Undang Kesehatan, pasien atau yang mana dalam hal ini merupakan
penerima pelayanan kesehatan yang dirugikan, berhak atas ganti kerugian yang
setimpal. Dari hasil penelitian ini, saran dari penulis ialah pasien lebih bersikap
hati-hati dengan mengedukasi diri dan lebih memperhatikan keselamatan dirinya
sebelum memilih treatment yang ingin digunakan agar terhindar dari hal-hal
yang tidak diinginkan.
Kata-Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Keperawatan, Suntik Vitamin
C, Ganti Rugi.
Collections
- Law [2337]