Perihal Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa (Studi Atas Gagasan Pembentukan Perppu KPK)
Abstract
Permasalahan mengenai penerbitan Perppu oleh Presiden sedang menuai
banyak pro dan kontra, masalah tersebut tentang Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu
KPK) yang kewenangannya berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
terus bergulir sampai sekarang. Meski ada yang setuju perppu, namun ada pula
yang tidak setuju. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUUVII/
2009 Presiden dalam mengeluarkan Perppu memiliki 3 syarat sebagai
parameter adanya hal “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk
mengeluarkan Perppu, yaitu: Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; Undang-Undang
yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau
ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; dan adanya kekosongan hukum
tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara
prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan
keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Penelitian
ini bertujuan untuk melihat bagaimana Hal Ikhwal kegentingan yang Memaksa
dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang pada
Gagasan Pembentukan Perppu KPK Oleh Presiden. Penelitian ini termasuk ke
dalam tipologi penelitian hukum normatif dengan menerapkan pendekatan
perundang-undangan. Penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan dan
mengaitkan dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder untuk
mengetahui sejauh mana keadaan kegentingan yang memaksa Presiden dalam
menerbitkan Perppu KPK. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa
dengan adanya Revisi UU KPK ini melihat kondisi sosial masyarakat belum
dapat dijadikan syarat terjadinya hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk
Presiden mengeluarkan Perppu mengenai Revisi UU KPK, karena UU KPK yang
lama masih sangat cukup mendukung kerja KPK meskipun belum sempurna;
Konsekuensi hukum bagi Presiden apabila melakukan penerbitan Perppu KPK
tidak sesuai dengan syarat adanya hal ikhwal kegentingan yang memaksa
Presiden hanya di kenai hukuman sanksi administrasi karena Perppu tersebut
tidak memenuhi syarat materil ataupun prosedur. Saran dari penelitian ini
menyarankan bahwa Pemerintah harus mengakaji ulang mengenai Revisi UU
KPK tersebut, karena dilihat dari isi dalam rancangan tersebut tidak
memperjelas untuk lebih memperkuat Lembaga KPK, tapi substansinya hanya
ingin melemahkan Lembaga KPK; Pemerintah harus membatalkan Rancangan
Revisi UU KPK tersebut dan menolak untuk menerbitkan UU KPK yang terbaru
karena Negara Indonesia sangat membutuhkan Lembaga KPK yang kuat dan
berdiri secara independen agar dapat terus mengusut kasus korupsi di Indonesia.
Kata Kunci: Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa; Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Komisi Pemberantasan Korupsi
Collections
- Law [2314]