Show simple item record

dc.contributor.advisorJamaludin Ghafur, S.H., M.H.
dc.contributor.author16410233 Nadia Ainun Salsabila
dc.date.accessioned2021-08-03T03:27:00Z
dc.date.available2021-08-03T03:27:00Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/31225
dc.description.abstractPermasalahan mengenai penerbitan Perppu oleh Presiden sedang menuai banyak pro dan kontra, masalah tersebut tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) yang kewenangannya berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir sampai sekarang. Meski ada yang setuju perppu, namun ada pula yang tidak setuju. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUUVII/ 2009 Presiden dalam mengeluarkan Perppu memiliki 3 syarat sebagai parameter adanya hal “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu, yaitu: Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; dan adanya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana Hal Ikhwal kegentingan yang Memaksa dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang pada Gagasan Pembentukan Perppu KPK Oleh Presiden. Penelitian ini termasuk ke dalam tipologi penelitian hukum normatif dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan. Penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan dan mengaitkan dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder untuk mengetahui sejauh mana keadaan kegentingan yang memaksa Presiden dalam menerbitkan Perppu KPK. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa dengan adanya Revisi UU KPK ini melihat kondisi sosial masyarakat belum dapat dijadikan syarat terjadinya hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk Presiden mengeluarkan Perppu mengenai Revisi UU KPK, karena UU KPK yang lama masih sangat cukup mendukung kerja KPK meskipun belum sempurna; Konsekuensi hukum bagi Presiden apabila melakukan penerbitan Perppu KPK tidak sesuai dengan syarat adanya hal ikhwal kegentingan yang memaksa Presiden hanya di kenai hukuman sanksi administrasi karena Perppu tersebut tidak memenuhi syarat materil ataupun prosedur. Saran dari penelitian ini menyarankan bahwa Pemerintah harus mengakaji ulang mengenai Revisi UU KPK tersebut, karena dilihat dari isi dalam rancangan tersebut tidak memperjelas untuk lebih memperkuat Lembaga KPK, tapi substansinya hanya ingin melemahkan Lembaga KPK; Pemerintah harus membatalkan Rancangan Revisi UU KPK tersebut dan menolak untuk menerbitkan UU KPK yang terbaru karena Negara Indonesia sangat membutuhkan Lembaga KPK yang kuat dan berdiri secara independen agar dapat terus mengusut kasus korupsi di Indonesia. Kata Kunci: Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Komisi Pemberantasan Korupsien_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksaen_US
dc.subjectPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangen_US
dc.subjectKomisi Pemberantasan Korupsien_US
dc.titlePerihal Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa (Studi Atas Gagasan Pembentukan Perppu KPK)en_US
dc.Identifier.NIM16410233


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record