Show simple item record

dc.contributor.advisorJamaludin Ghafur, S.H., M.H.,
dc.contributor.author16410220 Ira Annisa
dc.date.accessioned2021-08-03T03:18:16Z
dc.date.available2021-08-03T03:18:16Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/31222
dc.description.abstractWakil Menteri dalam pembentukan awalnya diperkirakan bahwa sistem pemerintahan presidensial di Indonesia belum mengenal Nomenklatur istilah jabatan Wakil Menteri yang diangkat secara politis oleh Presiden melalui hak preogatifnya, namun sejak tahun 2008 posisi Wakil Menteri menjadi isu menarik untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU). Pada Kementerian tertentu yang dianggap memerlukan penanganan secara khusus maka Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Kedudukan Wakil Menteri di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Menteri dan bertugas sebagai pembantu Menteri berdasarkan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara. Dari segi pengangkatannya, Menteri dan Wakil Menteri adalah sama, dikarenakan sama-sama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan tata cara dan prosedur yang sama. Namun, permasalahan muncul terkait konstitusionalitas jabatan Wakil Menteri yang mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Negara selalu didasarkan para Prinsip-Prinsip konstitusi yang telah ditetapkan, yang menempatkan UUD 1945 sebagai konstitusi. Dengan demikian peraturan perundangundangan yang ada di bawah UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 itu sendiri. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka, yaitu dengan mengkaji buku, jurnal, beberapa peraturan perundang-undangan, dan putusan yang terkait. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang telah diperoleh akan diuraikan dalam bentuk keterangan dan penjelasan. Kata Kunci: Wakil Menteri, Sistem Pemerintahan, Pembentukan Kementerian Negaraen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectWakil Menterien_US
dc.subjectSistem Pemerintahanen_US
dc.subjectPembentukan Kementerian Negaraen_US
dc.titleKonstitusionalitas Wakil Menteri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesiaen_US
dc.Identifier.NIM16410220


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record