Konstitusionalitas Wakil Menteri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Abstract
Wakil Menteri dalam pembentukan awalnya diperkirakan bahwa sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia belum mengenal Nomenklatur istilah jabatan Wakil Menteri
yang diangkat secara politis oleh Presiden melalui hak preogatifnya, namun sejak
tahun 2008 posisi Wakil Menteri menjadi isu menarik untuk pembahasan Rancangan
Undang-Undang (RUU). Pada Kementerian tertentu yang dianggap memerlukan
penanganan secara khusus maka Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri
berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian
Negara. Kedudukan Wakil Menteri di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada
Menteri dan bertugas sebagai pembantu Menteri berdasarkan Pasal 64 ayat (3)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi
Kementerian Negara. Dari segi pengangkatannya, Menteri dan Wakil Menteri adalah
sama, dikarenakan sama-sama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan tata
cara dan prosedur yang sama. Namun, permasalahan muncul terkait konstitusionalitas
jabatan Wakil Menteri yang mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan
Negara selalu didasarkan para Prinsip-Prinsip konstitusi yang telah ditetapkan, yang
menempatkan UUD 1945 sebagai konstitusi. Dengan demikian peraturan perundangundangan
yang ada di bawah UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 itu
sendiri. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka, yaitu dengan
mengkaji buku, jurnal, beberapa peraturan perundang-undangan, dan putusan yang
terkait. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data yang telah diperoleh akan diuraikan dalam
bentuk keterangan dan penjelasan.
Kata Kunci: Wakil Menteri, Sistem Pemerintahan, Pembentukan Kementerian
Negara
Collections
- Law [2359]