Iktikad Baik Pada Perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) yang Mengandung Prestasi Multitafsir
Abstract
Dalam memenuhi kebutuhan ekonominya, manusia satu dengan lainnya melakukan hubungan
sosial dan hukum berupa perikatan yang akan melahirkan hak dan kewajiban pada masingmasing
pihak. Seiring perkembangan masyarakat perikatan. Seiring perkembangan manusia,
timbul perikatan lahir di luar KUHPerdata yang disebut kontrak innominaat, salah satu
contohnya adalah perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) yang terjadi antara PT. HIN
dengan PT. CKBI dan PT. GI dimana terdapat perselisihan diantara para pihak tersebut karena
terdapat prestasi yang multitafsir di dalam perjanjian tersebut. Prestasi tersebut harus
ditafsirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar para pihak tidak ada yang merasa
dirugikan dan terjamin masing-masing hak dan kewajibannya. Rumusan masalah pada studi ini
adalah Bagaimana seharusnya Perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) yang
mengandung prestasi yang multitafsir ditafsirkan?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang dikumpulkan
berupa studi dokumenter untuk bahan hukum primer, sedangkan untuk bahan hukum sekunder
dan bahan non hukum dapat digunakan metode card system atau snow ball system. Metode
analisis pada penelitian ini adalah secara yuridis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa
PT. CKBI dan PT. GI tidak melaksanakan iktikad baik dalam penafsiran kontrak di dalam
perjanjian BOT dengan PT. HIN karena tidak memperhatikan pedoman untuk menafsirkan
kontrak sebagaimana di dalam Pasal 1342 sampai 1345 KUHPerdata. PT. CKBI dan PT. GI
seharusnya menafsirkan isi kontrak sesuai dengan maksud atau kehendak PT. HIN dan sesuai
dengan sifat perjanjian BOT yang memberikan keuntungan kepada pemilik lahan, yaitu dengan
mendirikan: Hotel bintang 5 (seluas 42.815 m2), Pusat perbelanjaan I (seluas 80.000 m2), Pusat
perbelanjaan II (seluas 90.000 m2), dan Fasilitas parkir (seluas 175.000 m2). Selain itu, PT.
CKBI dan PT. GI juga tidak melaksanakan iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak sebagaimana
di dalam hukum kontrak Romawi. Penelitian ini merekomendasikan para pihak sebaiknya lebih
teliti, kritis, dan berhati-hati lagi dalam menentukan kalimat atau frasa pada masing-masing hak
dan kewajiban di dalam kontrak; menggunakan KUHPerdata sebagai pedoman menafsirkan
kontrak; Para pihak dalam melaksanakan kontrak harus memegang teguh janji atau
perkataannya, tidak boleh mengambil keuntungan dengan tindakan menyesatkan terhadap salah
satu pihak, serta mematuhi kewajibannya dan berperilaku sebagai orang terhormat dan jujur,
walaupun kewajiban tersebut tidak secara tegas diperjanjikan; Penyelesaian sengketa ini
dilakukan sesuai yang tercantum di dalam perjanjian yang sudah disepakati antar kedua belah
pihak; serta PT. HIN berhak mengajukan gugatan ke peradilan umum atas kerugian yang
dialami oleh PT.HIN terhadap PT. CKBI dan PT. GI. jika di dalam perjanjian belum ditentukan
mengenai penyelesaian sengketa.
Kata kunci: Iktikad Baik, Perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT), Prestasi yang
Multitafsir.
Collections
- Law [2504]