Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H.
dc.contributor.author16410190 Iqbal Riza Prakasa
dc.date.accessioned2021-08-03T03:11:12Z
dc.date.available2021-08-03T03:11:12Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/31219
dc.description.abstractDalam memenuhi kebutuhan ekonominya, manusia satu dengan lainnya melakukan hubungan sosial dan hukum berupa perikatan yang akan melahirkan hak dan kewajiban pada masingmasing pihak. Seiring perkembangan masyarakat perikatan. Seiring perkembangan manusia, timbul perikatan lahir di luar KUHPerdata yang disebut kontrak innominaat, salah satu contohnya adalah perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) yang terjadi antara PT. HIN dengan PT. CKBI dan PT. GI dimana terdapat perselisihan diantara para pihak tersebut karena terdapat prestasi yang multitafsir di dalam perjanjian tersebut. Prestasi tersebut harus ditafsirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar para pihak tidak ada yang merasa dirugikan dan terjamin masing-masing hak dan kewajibannya. Rumusan masalah pada studi ini adalah Bagaimana seharusnya Perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) yang mengandung prestasi yang multitafsir ditafsirkan?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang dikumpulkan berupa studi dokumenter untuk bahan hukum primer, sedangkan untuk bahan hukum sekunder dan bahan non hukum dapat digunakan metode card system atau snow ball system. Metode analisis pada penelitian ini adalah secara yuridis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa PT. CKBI dan PT. GI tidak melaksanakan iktikad baik dalam penafsiran kontrak di dalam perjanjian BOT dengan PT. HIN karena tidak memperhatikan pedoman untuk menafsirkan kontrak sebagaimana di dalam Pasal 1342 sampai 1345 KUHPerdata. PT. CKBI dan PT. GI seharusnya menafsirkan isi kontrak sesuai dengan maksud atau kehendak PT. HIN dan sesuai dengan sifat perjanjian BOT yang memberikan keuntungan kepada pemilik lahan, yaitu dengan mendirikan: Hotel bintang 5 (seluas 42.815 m2), Pusat perbelanjaan I (seluas 80.000 m2), Pusat perbelanjaan II (seluas 90.000 m2), dan Fasilitas parkir (seluas 175.000 m2). Selain itu, PT. CKBI dan PT. GI juga tidak melaksanakan iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak sebagaimana di dalam hukum kontrak Romawi. Penelitian ini merekomendasikan para pihak sebaiknya lebih teliti, kritis, dan berhati-hati lagi dalam menentukan kalimat atau frasa pada masing-masing hak dan kewajiban di dalam kontrak; menggunakan KUHPerdata sebagai pedoman menafsirkan kontrak; Para pihak dalam melaksanakan kontrak harus memegang teguh janji atau perkataannya, tidak boleh mengambil keuntungan dengan tindakan menyesatkan terhadap salah satu pihak, serta mematuhi kewajibannya dan berperilaku sebagai orang terhormat dan jujur, walaupun kewajiban tersebut tidak secara tegas diperjanjikan; Penyelesaian sengketa ini dilakukan sesuai yang tercantum di dalam perjanjian yang sudah disepakati antar kedua belah pihak; serta PT. HIN berhak mengajukan gugatan ke peradilan umum atas kerugian yang dialami oleh PT.HIN terhadap PT. CKBI dan PT. GI. jika di dalam perjanjian belum ditentukan mengenai penyelesaian sengketa. Kata kunci: Iktikad Baik, Perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT), Prestasi yang Multitafsir.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectIktikad Baiken_US
dc.subjectPerjanjian Builden_US
dc.subjectOperateen_US
dc.subjectTransfer (BOT)en_US
dc.subjectPrestasi yang Multitafsiren_US
dc.titleIktikad Baik Pada Perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) yang Mengandung Prestasi Multitafsiren_US
dc.Identifier.NIM16410190


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record