Show simple item record

dc.contributor.advisorJamaludin Ghafur S.H, M.H.
dc.contributor.author16410117 Ichza Septian Tama
dc.date.accessioned2021-08-03T02:38:49Z
dc.date.available2021-08-03T02:38:49Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/31213
dc.description.abstractPelaksanaan demokrasi melalui sarana pemilu makin diperkuat yang ditandai dengan diadopsinya pengaturan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu dalam konstitusi hasil perubahan, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Aturan yang mengatur mengenai pemilu hasil pendelegasian dari UUD NRI 1945 diejawantahkan ke dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut mengatur segala hal berkaitan dengan teknis dalam proses Pemilu, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Eksekutif. Meskipun aturan mengenai Pemilu telah diatur sedemikian rincinya bukan berarti Pemilu di Indonesia bebas dari masalah. Masalah utama yang kerap kali menjadi hal yang di sorot lembaga penyelenggara Pemilu yaitu masalah mengenai money politic. Hingga saat ini, praktik money politic atau politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum masih menjadi musuh utama demokrasi, karena prakteknya dianggap akan mempengaruhi dan mengurangi kebebasan seseorang dalam menentukan hak pilihnya. ." Di samping itu, UU Pemilu ini membolehkan pemberian biaya uang makan/minum, biaya uang/transpor, biaya/uang pengadaan bahan kampanye kepada peserta kampanye pada pertemuan terbatas dan tatap muka peserta pemilu. Hal ini berdasarkan pada lampiran Pasal 286 UU Pemilu tidak termasuk pada kategori materi lainnya. Selanjutnya, pada aturan bahan kampanye tercantum pada Peraturan KPU Ini artinya kita bisa melihat bahwa ternyata UU Pemilu ini memiliki kelemahan dalam menjerat perilaku money politic bila dibandingkan dengan UU Pilkada. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Mengapa penjelasan pasal 286 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa biaya makan, minum, dan transportasi tidak termasuk money politic? Apa implikasi adanya pasal 286 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap praktek money politic ? .Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianlisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil analisis adalah bahwa lampiran tentang penjelasan Pasal 286 UU Pemilu tidak tepat karena memberikan celah kepada peserta pemilu untuk bisa memberikan biaya makan, minum dan transptotasi kepada peserta kampanye dalam bentuk lain selain yang bersifat non tunai, selain itu aturan Pasal 286 tidak terlalu berimplikasi terhadap terjadinya praktek money politic, sebab dalam aturan ini hanya melarang pemberian yang berbentuk uang atau materi lainnya, tetapi memungkinkan pemberian berupa bentuk non tunai seperti voucer makan, minum, atau voucer untuk biaya transportasi. Kata kunci: Pemilu, Penjelasan, Impilkasi, dan Money Politicen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemiluen_US
dc.subjectPenjelasanen_US
dc.subjectImpilkasien_US
dc.subjectMoney Politicen_US
dc.titleProblematika Pengaturan tentang Larangan Politik Uang (Money Politic) dalam Pemilu Analisis terhadap Penjelasan 286 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemiluen_US
dc.Identifier.NIM16410117


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record