Problematika Pengaturan tentang Larangan Politik Uang (Money Politic) dalam Pemilu Analisis terhadap Penjelasan 286 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Abstract
Pelaksanaan demokrasi melalui sarana pemilu makin diperkuat yang ditandai dengan diadopsinya
pengaturan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu dalam konstitusi hasil perubahan, yaitu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Aturan yang
mengatur mengenai pemilu hasil pendelegasian dari UUD NRI 1945 diejawantahkan ke dalam UU
No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut mengatur segala hal berkaitan dengan
teknis dalam proses Pemilu, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Eksekutif. Meskipun aturan
mengenai Pemilu telah diatur sedemikian rincinya bukan berarti Pemilu di Indonesia bebas dari
masalah. Masalah utama yang kerap kali menjadi hal yang di sorot lembaga penyelenggara Pemilu
yaitu masalah mengenai money politic. Hingga saat ini, praktik money politic atau politik uang
dalam penyelenggaraan pemilihan umum masih menjadi musuh utama demokrasi, karena
prakteknya dianggap akan mempengaruhi dan mengurangi kebebasan seseorang dalam
menentukan hak pilihnya. ." Di samping itu, UU Pemilu ini membolehkan pemberian biaya uang
makan/minum, biaya uang/transpor, biaya/uang pengadaan bahan kampanye kepada peserta
kampanye pada pertemuan terbatas dan tatap muka peserta pemilu. Hal ini berdasarkan pada
lampiran Pasal 286 UU Pemilu tidak termasuk pada kategori materi lainnya. Selanjutnya, pada
aturan bahan kampanye tercantum pada Peraturan KPU Ini artinya kita bisa melihat bahwa ternyata
UU Pemilu ini memiliki kelemahan dalam menjerat perilaku money politic bila dibandingkan
dengan UU Pilkada. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan
yaitu: Mengapa penjelasan pasal 286 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa
biaya makan, minum, dan transportasi tidak termasuk money politic? Apa implikasi adanya pasal
286 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap praktek money politic ? .Penelitian ini
adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder
yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang
terkumpul kemudian dianlisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil analisis adalah bahwa
lampiran tentang penjelasan Pasal 286 UU Pemilu tidak tepat karena memberikan celah kepada
peserta pemilu untuk bisa memberikan biaya makan, minum dan transptotasi kepada peserta
kampanye dalam bentuk lain selain yang bersifat non tunai, selain itu aturan Pasal 286 tidak terlalu
berimplikasi terhadap terjadinya praktek money politic, sebab dalam aturan ini hanya melarang
pemberian yang berbentuk uang atau materi lainnya, tetapi memungkinkan pemberian berupa
bentuk non tunai seperti voucer makan, minum, atau voucer untuk biaya transportasi.
Kata kunci: Pemilu, Penjelasan, Impilkasi, dan Money Politic
Collections
- Law [2428]