Disgorgement Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal di Indonesia
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui konsep disgorgement sebelum diterapkan di
Indonesia sebagai perlindungan hukum bagi investor pasar modal yang saat ini
dirasa belum maksimal serta membandingkan konsep tersebut dengan peraturan
disgorgement di Amerika Serikat. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu:
Bagaimana pengaturan disgorgement sebagai upaya perlindungan hukum bagi
investor pasar modal di Indonesia dan perbedaannya dengan pengaturan
disgorgement di Amerika Serikat? dan Bagaimana implikasi penerapan konsep
disgorgement terhadap perlindungan hukum bagi investor pasar modal di
Indonesia?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Analisis
dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan komparatif.
Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang berupa bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode
pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Data yang terkumpul
kemudian dianalisis melalui analisis data kualitatif. Dari hasil analisis tersebut,
penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan disgorgement sebagai upaya
perlindungan hukum bagi investor pasar modal di Indonesia masih berbentuk
Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Disgorgement dan
Disgorgement Fund di Bidang Pasar Modal yang memiliki beberapa poin sebagai
berikut: Kewenangan penetapan disgorgement diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
RPOJK, Pembayaran disgorgement dan penagihan bunga disgorgement diatur
dalam Pasal 4 ayat (1), (3), (4) dan (5) RPOJK, dan Pembentukan disgorgement
fund diatur dalam Pasal 6 RPOJK. Perbedaan pengaturan disgorgement di Indonesia
dan Amerika serikat dapat dilihat dari pengertiannya, kewenangan untuk
menetapkan disgorgement, jangka waktu pembayaran disgorgement, dan cara
pembayaran disgorgement. Implikasi penerapan konsep disgorgement terhadap
perlindungan hukum bagi investor pasar modal di Indonesia yaitu kurang
optimalnya perlindungan hukum baik preventif maupun represif apabila tidak
diharmonisasikan dengan aturan-aturan yang sudah ada. Penelitian ini
merekomendasikan adanya harmonisasi peraturan di bidang pasar modal agar
peraturan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan bagi
investor pasar modal.
Kata kunci: Disgorgement, Disgorgement Fund, Pasar Modal,
Perlindungan Hukum
Collections
- Law [2504]