Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M.Syamsudin, S.H., M.H.
dc.contributor.author15410336 Mirza Putri Zailani
dc.date.accessioned2021-08-03T01:26:49Z
dc.date.available2021-08-03T01:26:49Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/31203
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat tanah yang tanah tersebut merupakan tanah yang berasal dari harta pusaka tinggi adat Minang. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Siapakah ahli waris yang sah dari objek tanah yang disengketakan?; Apakah perbuatan yang dilakukan oleh keluarga Nilam yaitu menempati tanah milik Wani dan Da’i dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum?; Upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh keluarga keturunan Fatimah dan Upik untuk menyelesaikan masalah tersebut?. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/ pustaka dan wawancara tak berstruktur serta dengan mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku maupun dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Data yang diperoleh dalam penelitian lapangan maupun kepustakaan dianalisis secara kualitatif, artinya data diolah dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku kemudian disimpulkan. Hasil studi ini menunjukan bawah keluarga Nilam melakukan perbuatan melawan hukum kepada keluarga keturunan Da’i dan Wani, sehingga terjadilah sengketa antara keluarga tersebut dengan memenuhi unsur- unsur dalam perbuatan melawan hukum seperti yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPer. Akibat yang dilakukan oleh keluarga Nilam tidak hanya bertentangan dengan hukum tertulis juga bertentangan dengan hukum Adat. Hal ini dikarenakan tanah yang berasal dari harta pusaka tinggi sudah diatur dalam undang-undang dan hukum adat. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut dapa melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Karena tanah yang disengketakan merupakan tanah adat maka terlebih dahulu penyelesaiinya harus melalu lembaga yang khusus menyelesaikan sengketa adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN). Kemudian apabila KAN tidak bisa menyelesaikannya maka bisa diselesaikan melalui litigasi. Kata-Kata Kunci: Sengketa tanah, Ahli Waris, Perbuatan Melawan Hukum, Harta pusaka tinggien_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSengketa tanahen_US
dc.subjectHarta pusaka tinggien_US
dc.subjectAhli Warisen_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa yang Belum Memiliki Sertifikat Hak Milik di Sumatra Baraten_US
dc.Identifier.NIM15410336


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record