Tanggung Jawab Pihak yang Menggandakan Karya Cipta Lagu yang Diaransemen Ulang oleh Penyanyi Cover
Abstract
Penelitian yang berjudul “Tanggung Jawab Pihak yang Menggandakan
Karya Cipta Lagu yang Diaransemen Ulang Oleh Penyanyi Cover” ini
mengangkat rumusan masalah yakni bagaimana tanggungjawab pihak yang
melakukan penggandaan lagu hasil aransement (cover) menurut hukum yang
berlaku? dan bagaimana perlindungan hukum bagi pencipta terhadap lagu
aransemen ulang (cover) tanpa lisensi tersebut? Metode dalam penelitian ini
menggunakan penelitian jenis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
bagi seseorang yang melakukan penggandaan atas lagu hasil cover harus tetap
memiliki lisensi dari pencipta lagu asli supaya terhindar dari pelanggaran
hukum, karena karya cipta lagu memiliki hak eksklusif yang melekat di dalamnya
yang dilindungi secara hukum. Perlindungan hukum terhadap suatu karya cipta
ditunjukan dengan adanya pendaftaran karya cipta agar memperkuat kedudukan
pencipta/ pemegang hak atas karya cipta yang menjadi miliknya. Oleh karena itu,
bagi seseorang yang akan menggunakan lagu untuk digandakan harus
mendapatkan lisensi, dan bagi pencipta harus mendaftarkan karya cipta lagu
supaya hak atas karya cipta terlindungi secara hukum. Supaya pelanggaran hak
cipta tidak terjadi lagi perlu adanya penyuluhan dan pembimbingan mengenai
bidang hak kekayaan intelektual.
Kata - Kata Kunci : penggandaan, cover lagu, Hak Kekayaan Intelektual.
Collections
- Law [2361]