Implementasi Perda No 2 Tahun 2012 Tentang Minuman Beralkohol Di Kabupaten Bantul
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi upaya
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian,
Pengedaran,dan Pelarangan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten
Bantul. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana implementasi
perda kabupaten bantul nomor 2 tahun 2012 di Kabupaten Bantul? Apa saja yang
menjadi faktor penghambat penegakan implementasi perda kabupaten bantul
nomor 2 tahun 2012?. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa
Implementasi Perda No 2 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian,
pengedaran, dan pelarangan penjualan minuman beralkohol di kabupaten bantul
dapat dikatakan bahwa belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan,
beberapa faktor penghambat adalah modus transaksi baru dan rendahnya
kesadaran hukum dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis
memberi saran agar dilakukan pengawasan terhadap tempat – tempat hiburan
maupun tempat yang memiliki ijin untuk melakukan penjualan minuman
beralkohol agar tidak terjadi penyelewengan terhadap peraturan yang berlaku.
Kata-Kata Kunci: Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Minuman
Beralkohol, Peraturan Daerah Bantul Nomor 2 Tahun 2012
Collections
- Law [2359]