Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda SH., M.Hum
dc.contributor.author12410473-TA-LALU SUBANDARI
dc.date.accessioned2021-08-02T07:12:24Z
dc.date.available2021-08-02T07:12:24Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/31171
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami putusan Mahkamah Konstitusi No 01/PHPU-PRES/XVII/2019 Sengketa Pemilihan Presiden 2019. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa alasan pemohon mengajukan permohonan sengketa dalam pemilihan presiden 2019?; Apa dasar pertimbangan hakim konstitusi dalam membuat putusan No. 1/PHPU-Pres/XVII/2019? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan fokus Analisis dilakukan dengan pendekatan perundangundangan dan kasus. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa: Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, serta permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangundangan, pemohon mengajuakan beberapa permohonan antara lain dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden 2019 yang meliputi kecurangan yang sistematis, terstruktur, masif, serta kecuarangan dalam hal kuantitatif dan meminta mendiskualifikasi pihak terkait dalam pemilihan pressiden 2019. Hakim Mahkamah Konstitusi memilki pertimbangan lain, dan menolak seluruh permohonan yang di ajukan salah satu pertimbangan yang paling mendasar terkait kecurangan yang sistematis, terstruktur dan masif, bukan merupakan ranah Mahkamah Konstitusi karena sudah di atur di dalam Undang-Undang, putusan tersebut memang sesuai untung menjamin kepastian hukum. Namun di sisi lain Mahkamah Konstitusi sangat tidak berani mengambil keputusan yang progresif, lebih terlihat seperti kalkulator. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Sengketa, Pemilihan Presidenen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.subjectSengketa Pemilihan Presidenen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 Sengketa Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019en_US
dc.Identifier.NIM12410473


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record