Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 Sengketa Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami putusan Mahkamah
Konstitusi No 01/PHPU-PRES/XVII/2019 Sengketa Pemilihan Presiden 2019.
Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa alasan pemohon mengajukan permohonan
sengketa dalam pemilihan presiden 2019?; Apa dasar pertimbangan hakim konstitusi
dalam membuat putusan No. 1/PHPU-Pres/XVII/2019? Penelitian ini termasuk
tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara meneliti
bahan pustaka dengan fokus Analisis dilakukan dengan pendekatan perundangundangan
dan kasus. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa: Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, serta permohonan
diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangundangan,
pemohon mengajuakan beberapa permohonan antara lain dugaan
kecurangan dalam pemilihan presiden 2019 yang meliputi kecurangan yang sistematis,
terstruktur, masif, serta kecuarangan dalam hal kuantitatif dan meminta
mendiskualifikasi pihak terkait dalam pemilihan pressiden 2019. Hakim Mahkamah
Konstitusi memilki pertimbangan lain, dan menolak seluruh permohonan yang di
ajukan salah satu pertimbangan yang paling mendasar terkait kecurangan yang
sistematis, terstruktur dan masif, bukan merupakan ranah Mahkamah Konstitusi karena
sudah di atur di dalam Undang-Undang, putusan tersebut memang sesuai untung
menjamin kepastian hukum. Namun di sisi lain Mahkamah Konstitusi sangat tidak
berani mengambil keputusan yang progresif, lebih terlihat seperti kalkulator.
Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Sengketa, Pemilihan Presiden
Collections
- Law [2308]