Show simple item record

dc.contributor.advisorSuparman Marzuki, Dr. S.H., M.Si.
dc.contributor.author1241022 Maulana Yusuf
dc.date.accessioned2021-08-02T06:34:04Z
dc.date.available2021-08-02T06:34:04Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/31166
dc.description.abstractPenelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis-normatif terhadap Kebijakan Asimilasi Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada dasarnya, asimilasi berasal dari bahasa latin yakni asimilare yang memiliki arti ‘menjadi sama’. Kemudian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) asimilasi adalah penyesuaian ‘pleburan’ sifat asli yang dimiliki dengan sifat lingkungan sekitar. Secara normatif, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. Kebijakan tersebut dibuat bukan tanpa alasan, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan Kemenkumham dalam memberikan asimilasi kepada narapidana. Selain sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, alasan kemanusiaan juga menjadi bahan pertimbangan Kemenkumham. Terkait kondisi sel tahanan yang penuh sesak, sempit, dan sangat tidak layak. Dalam satu sel diisi puluhan orang dan posisinya berimpitan antara satu dengan yang lainnya. Urgensi pemerinntah terkait kebijakan pembebasan narapadana di tengah pandemic covid-19 ini, merupakan upaya menekan laju penyebaran virus corona dengan dasar atas kekhawatiran pemerintah akan penyebaran virus corona di dalam lapas. Overcrowded atau kelebihan kapasitas dalam lapas memperlihatkan kekhawatiran tersebut bukan hal yang main-main. Jumlah lapas dan rutan yang terdapat di seluruh Indonesia mencapai 528 dengan kapasitas sebanyak 130.512 orang. Sedangkan jumlah penghuni lapas mencapai 269.846 orang, hal tersebut mengakibatkan overcrowded hingga 107% Kesimpulan dari penelitian ini bahwa di era modern ini sifat pemidanaan sudah menerapkan prinsip pemidanaan konvergensi. Yaitu pemidanaan gabungan antara prinsip retributif dan relatif. Pemidanaan ini berperan tidak hanya memberikan efek jera saja melalui penjara, tetapi juga memberikan edukasi dengan tujuan narapidana menjadi warga yang baik sehingga kedepannya tidak mengulang perbuataannya kembali. Proses sistem pemasyarakatan Indonesia perlu di tingkatkan kembali melalui pendekatan konsep pemidanaan konvergensi untuk mendidik narapidana yang tepat. Penjara dan pelatihan perlu dielaborasi. Kualitas pelatihan narapidana melalui interaksi edukatif yang intensif sangat diperlukan. Agar secara kolektif tumbuh kesadaran dari para narapidana tentang perilaku yang seharusnya dimiliki dan dilakukan. Pendidikan karakter, budi pekerti dan pancasila perlu digencarkan. Pelatihan wirausaha, keterampilan dan kesenian perlu ditingkatkan. Maka ketika narapidana sudah selesai menjalani hukumannya akan memiliki bekal positif ketika bergabung dengan masyarakat tanpa harus berbuat kriminal. Kata kunci: Asimilasi, Narapidana, Hukum dan Hak Asasi Manusiaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAsimilasien_US
dc.subjectNarapidanaen_US
dc.subjectHukum dan Hak Asasi Manusiaen_US
dc.titleKebijakan Asimilasi Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusiaen_US
dc.Identifier.NIM1241022


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record