Kebijakan Asimilasi Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis-normatif
terhadap Kebijakan Asimilasi Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam
Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada dasarnya, asimilasi berasal dari
bahasa latin yakni asimilare yang memiliki arti ‘menjadi sama’. Kemudian dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) asimilasi adalah penyesuaian ‘pleburan’
sifat asli yang dimiliki dengan sifat lingkungan sekitar. Secara normatif, asimilasi
adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang
dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan
dalam kehidupan masyarakat. Kebijakan tersebut dibuat bukan tanpa alasan, ada
beberapa faktor yang menjadi pertimbangan Kemenkumham dalam memberikan
asimilasi kepada narapidana. Selain sebagai bentuk pencegahan dan
penanggulangan penyebaran covid-19, alasan kemanusiaan juga menjadi bahan
pertimbangan Kemenkumham. Terkait kondisi sel tahanan yang penuh sesak,
sempit, dan sangat tidak layak. Dalam satu sel diisi puluhan orang dan posisinya
berimpitan antara satu dengan yang lainnya.
Urgensi pemerinntah terkait kebijakan pembebasan narapadana di tengah
pandemic covid-19 ini, merupakan upaya menekan laju penyebaran virus corona
dengan dasar atas kekhawatiran pemerintah akan penyebaran virus corona di
dalam lapas. Overcrowded atau kelebihan kapasitas dalam lapas memperlihatkan
kekhawatiran tersebut bukan hal yang main-main. Jumlah lapas dan rutan yang
terdapat di seluruh Indonesia mencapai 528 dengan kapasitas sebanyak 130.512
orang. Sedangkan jumlah penghuni lapas mencapai 269.846 orang, hal tersebut
mengakibatkan overcrowded hingga 107%
Kesimpulan dari penelitian ini bahwa di era modern ini sifat pemidanaan sudah
menerapkan prinsip pemidanaan konvergensi. Yaitu pemidanaan gabungan
antara prinsip retributif dan relatif. Pemidanaan ini berperan tidak hanya
memberikan efek jera saja melalui penjara, tetapi juga memberikan edukasi
dengan tujuan narapidana menjadi warga yang baik sehingga kedepannya tidak
mengulang perbuataannya kembali. Proses sistem pemasyarakatan Indonesia
perlu di tingkatkan kembali melalui pendekatan konsep pemidanaan konvergensi
untuk mendidik narapidana yang tepat. Penjara dan pelatihan perlu dielaborasi.
Kualitas pelatihan narapidana melalui interaksi edukatif yang intensif sangat
diperlukan. Agar secara kolektif tumbuh kesadaran dari para narapidana tentang
perilaku yang seharusnya dimiliki dan dilakukan. Pendidikan karakter, budi
pekerti dan pancasila perlu digencarkan. Pelatihan wirausaha, keterampilan dan
kesenian perlu ditingkatkan. Maka ketika narapidana sudah selesai menjalani
hukumannya akan memiliki bekal positif ketika bergabung dengan masyarakat
tanpa harus berbuat kriminal.
Kata kunci: Asimilasi, Narapidana, Hukum dan Hak Asasi Manusia
Collections
- Law [2356]